PORTALSWARA.COM — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) melakukan penggeledahan Kantor PTPN I Regional 1, Kamis (28/08/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset.
Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan mulai dari ruangan Direksi PTPN I Regional 1, ruangan direksi, komisaris, manager hingga gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), di Jl Medan Tanjung Morawa Km 55.
Kemudian Kantor Pertanahan Deli Serdang, ruang direksi dan ruangan di Kantor PTPN I Regional 1, Jl Raya Medan Tanjung Morawa Km 16, Kab Deli Serdang. Termasuk juga ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jl Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Lalu ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jl Sumarsono Tj Gusta. Juga ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jl Medan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry. Juga melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Ditambahkan Husairi, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut. Dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara. Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 18 Tahun 2021.
“Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar,” ungkap Husairi.
Dugaan lain, terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan. Diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media, terkait nilai total aset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” tandasnya. (bees/psc)






