PORTALSWARA.COM — Seorang turis India, yang diketahui berinisial KSA (44), telah dideportasi dari Bali setelah tertangkap tangan mencuri laptop di Bandara Internasional Ngurah Rai.
KSA, turis India yang masuk ke Bali pada Juni 2023 dengan visa kedatangan, akhirnya diusir dari Bali setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Lapas Perempuan Kerobokan.
Menurut Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita, KSA telah diterbangkan kembali ke India pada Selasa (09/04/2024) dengan biaya sendiri. Nama KSA juga telah dimasukkan ke dalam daftar cekal.
“KSA dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” kata Putu melalui siaran persnya.
Kejadian ini berawal saat KSA diciduk polisi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai setelah mencuri sebuah tas laptop merek Bally senilai Rp8 juta di toko PT DI.
Melansir berbagai sumber, Minggu (14/04/2024), KSA kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan diusir dari Bali sesuai aturan hukum yang berlaku. (psc)







