UMK Mebidang 2023 Capai Rp4 Juta

PORTALSWARA.COM — Upah Minimum Kota Medan Binjai Deliserdang (UMK Mebidang) 2023 Capai Rp4 juta. UMK terbaru yang bikin penasaran masyarakat tersebut tertinggi di Sumatera Utara (Sumut)?

Rasa penasaran masayarakat perihal UMK 2023 Medan, Binjai dan Deliserdang, setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran, kalau upah minimum 2023 akan lebih tinggi.

Sayangnya, hingga kini belum diketahui UMK Medan 2023 yang resmi. Karena tahapannya baru sampai proses penetapan Upah Minimum di tingkat pusat.

Setelah ditetapkan maka akan diketahui UMK Medan 2023.

Sebelum pengumuman resmi UMK 2023 Medan, Binjai dan Deliserdang, Sumatera Utara, baiknya ketahui dulu daftar UMK 2022 di Sumatera Utara.

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 22 kabupaten/kota di Sumut, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (26/11/2022).

1. Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp40.778,08)
2. Deliserdang Rp3.188.592,42 (tetap)
3. Serdangbedagai Rp2.869.292 (tetap)
4. Binjai Rp2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp15.903,41)
5. Langkat Rp2.711.000 (tetap)
6. Karo Rp3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77)
7. Tebingtinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp27.548,29)
8. Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42)
9. Batubara Rp3.191.570,99 (tetap) 10. Asahan Rp2.819.625,
10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20)
11. Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp3.147,97)
12. Labuhanbatu Rp2.904.569,75 (naik 0,32 persen Rp9.280,48
13. Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp7.290,06)
14. Padanglawas Rp2.758.828,39 (naik 0,83 persen Rp22.828,39)
15. Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen Rp310,85)
16. Tapanuli Selatan Rp2.903.042,34 (tetap)
17. Padangsidempuan Rp2.704.365,86 (naik 1,05 persen Rp 28.156,86)
18. Toba Rp2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp32.502,59)
19. Humbang Hasundutan Rp2.538.345,54 (naik 0,56 persen Rp14.312,77)
20. Tapanuli Tengah Rp2.830.884,32 (tetap).
21. Sibolga Rp3.006.826,50 (naik 0,09 persen Rp2.826,50).
22. Gunungsitoli Rp2.610.347,98 (naik 0,27 persen Rp7.102,03)

Baca Juga :  DPRD Medan: Setop Renovasi Bangunan Bernilai Sejarah di HM Yamin

UMK tahun 2022 di seluruh wilayah Sumatera Utara, tertinggi ada di Kota Medan.

Sementara itu UMK 2023 Medan akan segera diumumkan setelah semua proses penetapan upah dilalui oleh pemrintah pusat maupun pemerintah provinsi Sumatera Utara.

Perihal UMK, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto SH, baru-baru ini berpendapat, saat ini para buruh sangat berharap pengusaha mau mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Namun di sisi pengusaha, kenaikan ini akan menjadi pertimbangan yang cukup matang.

“Dunia usaha saat ini kondisinya sedang kritis. Banyak pekerja yang dirumahkan karena minimnya produksi. Kalau dulu pakai tiga shift, sekarang hanya dua. Artinya permintaan sedikit dan barang menumpuk,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Butong ini menyebut, pabrik-pabrik yang ada di Kota Medan sudah mulai mengurangi produksinya. Sebab, stok barang yang ada di gudang masih tersedia lantaran gak laku terjual di pasaran.

“Perlu juga Pemko Medan mengecek seluruh sentra produksi ini. Lihat, seperti apa kesanggupan perusahaan di masa sekarang. Jangan nanti UMK diputuskan naik, tapi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) banyak di mana-mana,” ujarnya.(psc)