PORTALSWARA.COM — Usai diberitakan terkait pengaspalan Jalan H Iwan Maksum dan pemeliharaan periodik Jalan Juang 45, Kecamatan Rantau Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Kadis PUPR) Labuhanbatu, Hendra Effendi Hutajulu, terkesan risih atas pemberitaan tersebut.
Pasalnya, usai link berita pengaspalan jalan dan pemeliharaan periodik jalan juang 45 dikirimkan kepadanya, dia malah menyebut kode etik jurnalistik.
“Tau Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik gk?” tulis Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Hendra Effendi Hutajulu lewat WhatsApp pribadinya usai diberitakan.
Sebelumnya telah diberitahukan atau diperkenalkan, bahkan dikonfirmasi langsung ke Kantor PUPR Labuhanbatu. Namun, pihak PUPR dalam hal ini Hendra Hutajulu tidak dapat ditemui di kantornya.
“Kapan Abg menunjukan identitas ke saya, utk mencari berita?” tulisnya lagi bertanya.
“Apakah ini sebuah identitas kah?, Menunjukan identitas itu kepada sumber informasi” tulis Kadis PUPR itu lagi menjawab chat yang diterimanya.
“Tidak bgitu donk, jd jg disalahkan saya tidak merespon. Bukan saya yg mengatakan itu ttp Kode Etik Jurnalis. Jika ini memang ini pernyataan Abg. Maka saya akn catat,” tulisnya lagi.
Sangat disayangkan, saat hendak dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (15/12/2023), lagi-lagi Kadis PUPR Hendra Hutajulu tidak berada di kantor.
“Benar Bg, sy lg d Samosir. Saya manggil Abg atau gmn? Krn dr foto ini kelihatan muda sekali, berbeda dgn foto sebelumnya” tulisnya menjawab PORTALSWARA.COM.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Kadis PUPR) Labuhanbatu bungkam terkait pengaspalan Jalan H Iwan Maksum, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 yang dipertanyakan.
Pantauan wartawan portalswara.com, di lokasi, Selasa (12/12/2023), Jalan H Iwan Maksum sepanjang 150 meter yang sudah diaspal tersebut, tidak ada terlihat papan proyeknya.
Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Hendra Hutajulu, yang di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp, terkait pengaspalan jalan tersebut, Selasa (12/12/2023), tidak merespons. Hendra memilih bungkam, tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Begitu juga terhadap pemeliharaan periodik Jalan Juang 45, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Hendra juga masih belum merespons.
Padahal jelas tertulis dalam papan pronyek disebutkan Nilai kontrak sebesar Rp199.782.200 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2023. Sedangkan pelaksanaa pekerjaannya CV Pancuran Mas. (psc)






