PORTALSWARA.COM — Seorang wanita di Medan jual anak teman ke pria hidung belang. Akibatnya, Cindy (nama samaran) dituntut lima tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam persidangan Cindy yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2022).
Cindy dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Terdakwa melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang,” kata Jaksa Penuntut Umum.
JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon mengatakan, terdakwa bersama temannya Sherly (nama samaran) menemui korban di tempat kos Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (12/7/2022).
Terdakwa lalu menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kos.
“Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk sementara atau beberapa hari. Tapi kalau nggak mau tinggal di situ pun, nggak apa-apa, main-main aja dulu,” kata JPU.
Korban kemudian diajak ke salah satu kamar hotel, namun pintu kamar terkunci. Terdakwa membuka aplikasi MiChat dan memposting foto saksi korban.
Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari pria hidung belang dengan tawaran Rp500 ribu. Selanjutnya, korban diminta untuk melayani pria tersebut.
“Korban kemudian diberikan uang Rp500 ribu dan Cindy diberikan komisi Rp100 ribu,” ucap JPU.
Sisanya Rp200 ribu digunakan Sherly untuk membeli sabu yang dipakai bersama-sama. Sementara itu, uang Rp200 ribu lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.
JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa datang melabrak terdakwa.
“Kau jual anakku kan,” kata ibu korban.
Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan. (psc)