PORTALSWARA.COM — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta agar dualisme organisasi notaris yang terjadi saat ini di Indonesia segera diselesaikan. Menurutnya, situasi ini, adanya dualisme organisasi notaris menimbulkan gejolak di kalangan para notaris.
“Tolonglah berupaya berdamai. Tidak baik kalau sama-sama orang hebat tidak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri,” ujar Yasonna dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris seperti dilansir Antara, Kamis (06/06/2024).
Yasonna menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berupaya melakukan mediasi antara pihak-pihak yang berpolemik, namun masalah tersebut masih belum terselesaikan. Jika persoalan ini terus berlarut-larut, Yasonna membuka peluang untuk menggagas perubahan aturan mengenai organisasi tunggal notaris saat dirinya duduk di kursi parlemen akhir tahun nanti.
Dengan demikian, Yasonna berharap organisasi notaris di Indonesia tidak lagi tunggal, memungkinkan kompetisi sehat antara organisasi dan membuat anggotanya lebih nyaman. Ia mencontohkan hal serupa yang pernah terjadi pada aturan organisasi kedokteran di Indonesia.
“Jadi bisa ada perbandingan, kalau tidak nyaman di satu organisasi ini bisa ke yang lain, sehingga yang ditinggalkan juga bisa introspeksi dan berupaya menjadi organisasi yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Menkumham juga menekankan agar pejabat Kemenkumham dan Majelis Pengawas Notaris tidak menghadiri atau bekerja sama dengan organisasi notaris selama para pengurusnya belum bersatu.
Dalam permasalahan dualisme organisasi notaris ini, Yasonna menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak kepada salah satu pengurus manapun dan tidak akan mengesahkan kegiatan atau hasil kegiatan organisasi notaris selama masih ada dualisme.
Yasonna berharap permasalahan ini bisa selesai sebelum masa jabatannya selesai sebagai Menkumham. “Saya sudah 10 tahun jadi Menkumham dan saya tidak mau meninggalkan permasalahan, khususnya di antara para pengurus organisasi notaris,” katanya.
Dualisme di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) terjadi setelah penyelenggaraan Kongres XXIV Tangerang-Banten yang dimenangkan oleh Tri Firdaus Akbarsyah pada 2023. Sebagian anggota INI menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung pada Oktober 2023, yang memilih Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum.
KLB tersebut diklaim sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Kongres XXIII INI Makassar 2019, yang menetapkan Kongres XXIV akan dilaksanakan di Jawa Barat, namun kemudian dipindahkan dan dipercepat oleh PP INI melalui surat No. 181/1-IX/PP INI/2022.
Kemenkumham tidak mengakui hasil kedua kongres tersebut dan memblokir sistem AHU Online INI, sehingga hasil kongres tidak bisa didaftarkan. Keputusan ini kemudian digugat oleh mantan Ketua Umum INI, Yualita Widyadhari, ke PTUN dan pada 16 April 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.
Ketua Bidang Organisasi INI, Taufik, menyatakan bahwa PP INI akan segera berkoordinasi dengan Kemenkumham. Ia berharap Kemenkumham segera melaksanakan putusan PTUN agar permasalahan di INI cepat selesai.
“Dengan adanya Putusan PTUN tersebut kita harapkan tidak ada lagi silang pendapat di internal INI dan semua pihak diharapkan dapat menerima putusan PTUN itu,” ucapnya. (psc)






