PORTALSWARA.COM — Mulai 2023 mobil di atas 1.400 Cc dilarang untuk mengisi pertalite? Kepastian ini akan diajukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat.
Hal ini dilakukan pemerintah agar Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran, melalui pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite dan JBT Solar Subsidi. Sehingga kepastian mulai 2023 mobil di atas 1.400 Cc apakah dilarang isi pertalite menjadi jelas.
Sebelumnya, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan. Kelak, dengan revisi tersebut akan di kriteriakan kendaraan baik mobil maupun motor yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi.
Pada awal hebohnya isu ini, spesifikasi kendaraan yang di larang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. Sejatinya, keputusan itu masih dalam pembahasan dan belum final.
“Masih kita bahas bersama, tetapi kami sih dalam waktu dekat akan mengajukan dari Menteri ESDM (arifin Tasrif) diajukan lagi ke Presiden (Jokowi),” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, di Kantor BPH Migas, Senin (19/12/2022).
Keputusan untuk tidak menjalankan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi kepada kendaraan tertentu pada tahun ini lantaran memang sebelumnya, pemerintah sudah menambah kuota BBM Pertalite dan Solar Subsidi.
Ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM Pertalite menjadi Rp10.000 per liter. “Jadi kami pertimbangkan itu juga,” ungkap Erika.
Kemungkinan, melansir CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2022), jika revisi Perpres 191/2014 rampung, maka kebijakan pembatasan pembelian Pertalite menjadi lebih tepat sasaran bisa berjalan pada tahun depan. “Iya (jalan tahun depan),” tandas Erika. (psc)






