PORTALSWARA.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Selasa (08/09/2026), mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang membatalkan pemecatan dan meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (korban).
Menurut Direktur LBH Medan,
Irvan Saputra SH MH, putusan sesat tersebut juga telah melukai rasa keadilan terhadap korban dan masyarakat.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 menjatuhkan hukuman kepada empat prajurit TNI. Serda Edi Sudarko dihukum 3 tahun penjara dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.
Namun, melalui Putusan Banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tanggal 20 Agustus 2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan dan Budhi Hariyanto menjadi 2 tahun. Tidak hanya itu, pidana tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya dibatalkan.
“LBH Medan menilai putusan banding tersebut bukan sekadar persoalan pengurangan masa pidana dan pembatalan pemecatan. Tetapi justru menjadi preseden terburuk dalam penegakan hukum dan permasalahan yang sangat serius,” ungkap Irvan, didampingi anggota LBH Medan, Richard SD Halomo Hutapea SH dan Siti Khadijah Daulay SH.
Karena, kata Irvan, putusan tersebut menggambarkan wajah asli dari Peradilan Militer yang berulang kali tidak memberikan keadilan bagi korban, khususnya masyarakat.
Dikatakannya, LBH Medan dan masyarakat dewasa ini mempertanyakan dasar pertimbangan hukum apa yang menyebabkan 2 anggota TNI tersebut tidak jadi dipecat dan hukumanya diringankan? Padahal pada tingkat pertama keduanya dijatuhi pemecatan meskipun putusannya tidak memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan masyarakat.
Perlu diketahui, jika secara hukum dan moral perbuatan para pelaku yang secara sadar dan berencana membuat seorang anak bangsa yang kritis untuk perbaikan negara harus cacat seumur hidup telah melanggar Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI yakni tidak merugikan dan menyakiti rakyat.
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kepastian hukum yang adil serta persamaan setiap orang di hadapan hukum. Karena itu, status sebagai anggota TNI tidak boleh menjadi dasar untuk memperoleh perlakuan hukum yang lebih ringan atau bahkan mendapatkan keistimewaan (Privilege). Sebab setiap orang wajib bertanggung jawab atas perbuatannya secara setara di hadapan hukum.
Jaminan tersebut diperkuat juga dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan terhadap hak hidup dan hak untuk tidak disiksa.
Indonesia juga telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 7 ICCPR melarang penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, sedangkan Pasal 14 menjamin hak atas pemeriksaan perkara yang adil oleh peradilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 5, 7, dan 8 DUHAM, yang menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta berhak memperoleh pemulihan yang efektif melalui peradilan.
Karena itu, pembatalan pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto jelas telah melanggar konstitusi dan undang-undang maka sudah seharusnya Oditur Meliter melakukan upaya kasasi dan Hakim Mahkamah Agung harus memberikan keadilan kepada Andrie Yunus dan masayarakat.
Disisi lain, LBH Medan menilai keberadaan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peradilan Militer diduga sebagai sarang impunitas yang sering kali memberikan perlindugan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Maka patut secara hukum LBH Medan meniilai jika tidak ada keadilan di Peradilan Militer. LBH juga mendesak Komisi Yudisial R.I untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan menindak tegas majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memutus perkara a quo.
Keadilan bagi Andrie Yunus bukan soal berapa lama pelaku menjalani pidana dan dipecat dari Institusinya. Melainkan keadilan yang memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta jaminan kepada setiap warga negara agar tidak menjadi korban anggota TNI.
Oleh karena itu sabagai bentuk konkrit memberikan keadilan terhadap warga negara maka sudah seharusnnya sebagaimana amanat UUD 1945, TAP MPR VII/Tahun 2000, UU Kekusaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi segera mengabulkan seluruhnya JR Peradilan Militer yang sebelumya diajukan Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik (Korban/Keluarga Korban Tindak Pidana Anggota TNI) di Mahkamah Konstitusi RI.
Begitu juga Pemerintah dan DPR RI segera menindaklajutinya. Agar kedepan setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di Peradilan Umum serta tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban.
Atas dasar tersebut, LBH Medan mendesak;
- Mahkamah Agung RI memastikan pengawasan terhadap perkara ini berjalan objektif, transparan, independen, dan memberikan putusan yang berkeadilan bagi Andrie Yunus dan Masyarakat.
- Oditurat Militer melakukah upaya hukum Kasasi putusan Banding tersebut.
- Komnas HAM RI melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap perkara ini guna memastikan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan terpenuhi.
- Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan institusi TNI memastikan tidak ada perlindungan institusional terhadap prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana.
- Mahkamah Konstitusi R. I Untuk segara memutus dan mengabulkan seluruhnya Judicial Review UU PERADILAN MILITER.
- DPR RI untuk memanggil Ketua Pengadilan Tinggi Militer Jakarta dan melakukan harus pengawasan terhadap peradilan militer. Serta segara merevisi UU Peradilan Militer dan TNI.
LBH Medan, kata Irvan, juga menegaskan, hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat sipil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan anggota institusi negara.
“Dan tiidak boleh ada impunitas di balik seragam,” tandadnya. (r/psc)












