23 Bacalon DPD RI Sumut Dinyatakan Memenuhi Syarat

PORTALSWARA.COM — Sebanyak 23 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atau bacalon DPD RI Sumut dinyatakan telah memenuhi syarat.

Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menerima berkas perbaikan bacalon DPD RI wilayah Sumut.

Menurut Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, sebanyak 23 bacalon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tiga orang bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu, ada 18 orang bacalon yang memenuhi syarat ditambah 5 yang sudah dari awal memenuhi syarat, tiga orang dinyatakan TMS,” kata Herdensi, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/03/2023).

Herdensi mengatakan, untuk 23 bacalon ini akan lanjut mengikuti verifikasi faktual (Verfak) yang akan dimulai 26 Maret hingga 9 April 2023.

Sedangkan untuk bacalon yang TMS tidak ada lagi waktu perbaikan.

“Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan TMS, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir,” katanya.

Setelah itu, akan dilakukan penetapan calon DPD RI dapil Sumut lewat rapat Pleno KPU Sumut pada 12 April 2023.

“Nanti di April sudah masuk proses pencalonan karena sudah ditetapkan di sidang pleno,” pungkasnya.

Berikut Daftar Nama-nama Calon DPD RI Memenuhi Syarat :
1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amri
3. Dedi Iskandar batubara.
4. Badikenita Br Sitepu.
5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu.
6. Abdillah
7. Abdon Nababan
8. Albiner Sitompul
9. Andi Junianto Barus
10. Bahrul Ulum Harahap
11. Darwis H Harahap
12. Emsah Peranginangin
13. Ikhwaluddin Simatupang
14. Iskandar Sembiring
18. Joko Susilo
16. M. Firman Syah
17. Parlindungan Purba
18. Parulian Siregar
19. Penrad Siagian
20. Rafdinal
21. Rosdiana
22. Samulya Surya Indra
23. Sukadi

Baca Juga :  KPU Labuhanbatu Gelar Acara Fun Run dan Senam Sehat

Nama-nama bacalon DPD RI TMS
1. M Azmy
2. Adi Wijaya
3. Rafikah Nawary

(psc)