Sosialisasi Perda KTR, Politisi PKS: Ingin Wujudkan Masyarakat Medan yang Sehat

PORTALSWARA.COM — Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR salah satunya menginginkan kehidupan masyarakat Kota Medan yang lebih baik dalam urusan kesehatan.

Menurut Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rudiyanto Simangunsong SPd, lahirnya Perda KTR Kota Medan tidak terlepas dari dukungan dan perjuangan Fraksi PKS.

“Lahirnya Perda ini adalah salah satu komitmen PKS yang ingin mewujudkan masyarakat Kota Medan yang sehat,” ungkap Rudiyanto, saat sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Kecamatan Medan Amplas dan Kecamatan Medan Area, Minggu (17/03/2024) dan Senin (18/03/2024).

Dengan keluarga sehat, kata Rudiyanto maka kedepan generasi penerus masyarakat di Kota Medan akan lebih baik dan berkualitas.

“Ini harapan PKS dan kita bersama bagaimana generasi kedepan bisa berkualitas sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan bahkan Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja wakil rakyat, maka lahirlah Perda KTR ini, salah satu wujudnya adalah dengan hadirnya Peraturdan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masyarakat Kota Medan menjadi sehat.

“Salah satu bukti keningian PKS dalam mewujudkan masyarakat Medan yang sehat adalah dengan lahirnya Perda ini, dimana mereka yang tidak merokok bisa terhindar dari paparan asap rokok yang membahayakan. Sementara mereka yang meroko tetap dijamin haknya dengan mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” katanya.

Ketua BKD DPRD Medan ini menegaskan, kehadiran Perda ini mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk hidup sehat. Karena kita menyadari potensi besar mereka yang terimbas asap roko adalah mereka para perokok pasif. “Jadi para perokok pasiflah yang sangat berisiko terkena dampaknya. Untuk itu kehadiran Perda ini dalam rangka menjaga serta mengajak masyarakat untuk hidup sehat,” jelasnya.

Baca Juga :  Politisi PKS: Perda Zonasi Aktivitas PKL Benar-Benar Beri Perlindungan Pedagang

Untuk itu, bagi mereka perokok, sesuai perda ini ada tempat-tempat khusus yang diatur dalam perda ini dimana para perokok dilarang merokok seperti, Tempat Umum, Angkutan Kota, Area Sekolah dan lainnya.

“Bagi mereka yang melanggar KTR (Kawasan Tanpa Rokok) diancam pidana kurungan paling lama tiga hari. Atau denda paling banyak Rp50.000,” ungkapnya.

Di dalam Perda tersebut, ditegaskan tempat-tempat yang dilarang merokok atau KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. (psc)