Politisi PDIP Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dukung Program Kebersihan

PORTALSWARA.COM — Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mengajak peran masyarakat untuk aktif dalam mendukung program kebersihan yang digalakkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ia menekankan  pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, melainkan mengelola sampah mulai dari rumah hingga lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih. Tidak membuang sampah ke parit karena akan menyebabkan banjir. Tanpa dukungan masyarakat, program pemerintah akan sia-sia,” ujar Paul MA Simanjuntak.

Imbauan ini disampaikan Paul saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke V Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sei Kera No 165, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (26/05/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Lurah Sidodadi Hendra K, perwakilan Kecamatan Medan Timur Abdi Wiboeo, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.

Paul menyatakan bahwa untuk menciptakan kota yang bersih, diperlukan kerjasama antara Pemko Medan dan masyarakat. Sosialisasi rutin terkait Perda Pengelolaan Persampahan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kebersihan.

Selain sosialisasi, Paul juga menekankan perlunya Pemko Medan menyediakan sarana dan prasarana kebersihan yang memadai. “Pengadaan bak sampah di setiap lingkungan sangat diperlukan agar masyarakat mudah mengakses tempat pembuangan sampah,” tambah Paul.

Sebagai informasi, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan mengatur sanksi pidana bagi individu maupun badan yang melanggar ketentuan. Pada BAB XVI, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 32 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000. Sementara bagi badan usaha, pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp50.000.000.

Perda No 6 Tahun 2015 ini terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB, termasuk Pasal 13 yang mengharuskan Pemko Medan memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan.

Baca Juga :  Wagubsu Surya Apresiasi Capaian Pembangunan di Labura Sejak Dimekarkan

Dengan adanya peraturan ini, Paul berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan berpartisipasi aktif dalam program-program kebersihan yang dijalankan oleh pemerintah. (psc)