4 Pelanggaran Masih Berlakukan Tilang Manual

PORTALSWARA.COM — Tilang manual kembali diterapkan Polda Metro Jaya khusus untuk pelanggaran tertentu. Ada 4 pelanggaran masih berlakukan tilang manual. Ini merupakan penyesuaian usai Kapolri menyatakan polisi dilarang melakukan tilang manual hingga akhir tahun ini.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, ada empat jenis pelanggaran yang dibidik aparat melalui pemberlakuan tilang manual ini.

“Untuk tilang manual diberlakukan yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Usman, Rabu (7/12/2022).

Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, bertujuan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Ia bilang prosedur tilang ini tetap sama seperti halnya tilang manual sebelumnya.

“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” ujar dia.

Latif bilang pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan agar bisa beroperasional di jalan. Sebab itu sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pengguna kendaraan tersebut dianggap telah menyalahi aturan.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.

Ia menambahkan dengan fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui surat tilang.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Melansir CNN Indonesia, Kamis (8/12/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Baca Juga :  Kota Medan Diperkirakan Mulai Siang Hari Ini Diguyur Hujan

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile. (psc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *