Fraksi PAN-Perindo Sebut Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Lemah dan Tak Berdaya

PORTALSWARA.COM — Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan yang sudah sejak lama di setiap kelurahan dinilai sangat lemah dan tidak berdaya. Tugas dan fungsi Lembaga Kasyarakatan tersebut jauh dari harapan.

Hal itu diungkap Fraksi PAN-Perindo melalui juru bicaranya Binsar Simarmata SS MM, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2/2013 tantang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (24/08/2026), di gedung DPRD Medan.

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, kata Binsar, memandang hal ini, karena terlalu kuatnya intervensi dari institusi pemerintahan kelurahan, kecamatan dan seterusnya ke atas.

“Jika berbeda memberi masukan yang bersifat kritik, maka beaok-besoknya pimpinan Lembaga Kemasyarakatan langsung diganti dan dipecat,” ungkap Binsar.

Karenanya, kata Binsar, perihal tersebut, Fraksi PAN-Perindo memohon penjelasan dari pihak terkait, yakni Pemko Medan.

Dijelaskannya, Lembaga Kemasyarakatan merupakan aset yang berperan strategis membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat grassroot. Juga merupakan mitra bagi pemerintahan setempat.

Dimana, kata Binsar, tugas Lembaga Kemasyarakatan secara umum, di antaranya, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif. Kemudian mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

“Pengajuan Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan didasari penataan regulasi serta mengikuti perkembangan sosial kemasyarakatan yang ada. Kebijakan daerah harus dapat menyesuaikan dengan kebijakan lebih tinggi, yakni kebijakan pusat,” papar Binsar.

Dalam hal kerangka hukum nasional, ujarnya, aturan daerah tidak dapat bertentangan dengan aturan lebih tinggi di atasnya.

Pencabutan Perda No 2/2013, imbuhnya, mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional. Di antaranya UU No 23/2014 tentang Pemda, Permendagri No 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatn Desa dan Lembaga Adat Desa serta PP No 47/2015 terkait Pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga :  Walikota Komit Wujudkan Medan Bertuah Inklusif, Maju dan Berkelanjutan Melalui Medan Satu Data

Lebih lanjut dikatakannya, UU No 23/2014 tentang Pemda, tidak secara khusus mendedikasikan satu bab panjang merinci jenis atau teknis operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).

“Karena pengaturan spesifik mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa secara utama diamanatkan melakui UU No 6/2018 tentang Desa,” urainya.

Beberapa hal sangat penting menjadi catatan bagi Fraksi PAN-Perindo, tegas Binsar, yakni penataan regulasi yang harus menjadi momentum memperkuat Kelembagaan Masyarakat, memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan peran dan partisipasi masyarakat Kota Medan tetap berjalan optimal.

Pencabutan Perda, ujarnya, tidak dimaksudkan mengurangi peran serta Lembaga Kemasyarakatan dalam mendukung partisipasi masyarakat. Pemko Medan juga harus menjelaskan bagaimana formula yang akan dilakukan, dalam memberikan dukungan terhadap peran dan partisipasi Lembaga Kemasyarakatan.

“Pencabutan Perda No 2/2013 tentang Lembaga Kenasyarakatan bukan berarti ditiadakannya Lembaga Kemasyarakatan. Apa format dan jenis-jenis dalam regulasi Pemko Medan terkait Lembaga Kemasyarakatan ini,” pungkasnya. (bees/psc)