PORTALSWARA.COM — Kasus penganiayaan berujung tewasnya tersangka perampokan berinisial AD, mengakibatkan 4 polisi TapselĀ dinonaktifkan.
Mereka adalah, Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B.
Menurut Kapolres Tapsel, AKBP Imam, keempat personel polisi tersebut dinonaktifkan dari tugas mereka untuk menjalani pemeriksaan. Dan mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan.
Empat polisi Tapsel dinonaktifkan itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan. “Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD,” kata Imam, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH, Minggu (4/12/2022), terkait kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta milik korbannya.
Kemudian pada Senin (5/12/2022), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas. Petugas lalu membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini juga dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke pidana umum. Terutama bagi personel yang terlibat langsung atas dugaan penganiayaan terhadap AD. (psc)