PORTALSWARA.COM — Polisi tetapkan lima tersangka tawuran yang tewaskan seorang pelajar berinisial F (15) di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.
Lima tersangka berinisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN, merupakan pelaku utama, berperan membacok hingga menyebabkan korban meninggal dunia di SPBU.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal,” kata
Kelima tersangka, kata Valentino, dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Valentino, dalam konferensi pers, Minggu (27/11/2022).
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Peristiwa bermula saat korban dan pelajar dari SMKN terlibat tawuran dengan sekelompok pelajar dari salah satu SMA.
“Memang ada penyerangan pelajar SMKN bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA tersebut. Di sana aksi lempar melempar,” ungkapnya.
Lantaran kalah jumlah, kata Valentino, pelajar dari SMKN itu kocar-kacir melarikan diri.
“Di SPBU itu korban dan beberapa kawannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA ada yang mengejar. Terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka SA alias P mengaku tidak mengenal korban yang dibacoknya hingga tewas.
“Saya gak kenal, saya bacok karena saya anggap dia lawan,” pungkasnya. (psc)