7 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

PORTALSWARA.COM — Zakat merupakan kewajiban yang harus dikerjakan umat Islam. Namun, tidak semua golongan berhak menerima zakat fitrah.

Berikut adalah tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (06/04/2024).

1. Keturunan Nabi Muhammad SAW
Menurut hadis, keturunan Nabi Muhammad SAW tidak berhak menerima zakat fitrah.
2. Tidak Beragama dan Non-Islam
Mereka yang tidak memiliki agama atau non-Islam tidak berhak menerima zakat.
3. Orang Kaya
Orang yang memiliki harta berlimpah dan masih mampu memenuhi kebutuhan sendiri tidak berhak menerima zakat.
4. Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat
Jika seseorang tidak mampu tapi masih ditanggung oleh orang yang berzakat, ia tidak berhak menerima zakat.
5. Istri
Suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istri karena menafkahi istri adalah kewajiban suami.
6. Budak
Budak atau pembantu tidak berhak menerima zakat karena mereka merupakan milik tuannya.
7. Memiliki Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup
Orang yang memiliki fisik kuat dan penghasilan cukup tidak berhak menerima zakat.

Dengan memahami siapa yang tidak berhak menerima zakat, umat Islam dapat memastikan zakatnya sampai kepada yang berhak dan memberikan manfaat yang maksimal. (psc)

Baca Juga :  Filosofi Penyebutan Bahasa Jawa untuk Angka 21 - 25 - 50 dan 60