8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah: Majelis Tarjih Redefinisikan Kriteria Pembagian

PORTALSWARA.COM — Guna menyesuaikan pembagian zakat fitrah dengan ajaran Al-Qur’an dan tuntutan zaman, Majelis Tarjih melakukan redefinisi terhadap delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Berikut adalah penjabaran delapan golongan tersebut, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Selasa (02/04/2024).

1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)
Lansia tanpa penghasilan, korban bencana, dan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Individu dengan kebutuhan dasar tak terpenuhi meski memiliki pekerjaan atau usaha.

3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Lembaga dengan tugas resmi pengelolaan zakat.

4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)
Orang yang potensial mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas.

5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)
Yang terjerat utang untuk kepentingan baik pribadi maupun umum.

6. Ibnu Sabil
Orang yang tidak memiliki biaya untuk perjalanan (perantauan) yang baik.

7. Riqab
Korban sistem sosial menindas dan konflik sosial, termasuk buruh migran dan korban trafficking.

8. Sabilillah
Yang berjuang untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan tujuan risalah Islam.

Dengan redefinisi ini, diharapkan zakat fitrah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. (psc)

Baca Juga :  Ada Gigi Berhias Batu Mulia di Tengkorak Wanita Bangsawan Temuan Arkeolog