PORTALSWARA.COM — Setidaknya ada 8 daerah di Sumatera Utara (Sumut) zona merah dalam hal pelayanan publik.
Kedelapan Pemkab/Pemko yang masuk kategori zona merah dalam hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik 2021 oleh Ombudsman RI.
Demikian terungkap dalan Rapat Kordinasi Revitalisasi Pelayanan Publik Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Jumat (16/12/2022). Ada 8 daerah di Sumut zona merah dalam hal pelayanan publik.
Rakor ini, dipimpin langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Ombudsman RI M Najih dan Kepala Satgas Kordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua.
Delapan Pemkab/Pemkot zona merah, yaitu Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga dan Nias. Sedangkan, 8 Pemkab/Pemkot zona hijau, yakni Deli Serdang, Dairi, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Batubara, Medan, Tebing Tinggi dan Pematang Siantar.
Lalu, 1 Pemprov dan 17 Pemkab/Pemkot zona kuning, yaitu Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Begadai, Pemprov Sumut, Asahan, Padang Sidempuan, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Nias Barat.
Disebutkan juga kedua adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan. Karena ini, menjadi syarat bagaimana pelayanan itu berkualiatas adalah penyelenggara yang harus kompeten dan memiliki standart profesi yang jelas.
“Itu yang terus kita dorong agar penyelenggara pelayanan publik di Sumut dari waktu ke waktu semakin berkurang maal administrasi,” pungkasnya. (psc)