Kebijakan Parkir Berlangganan Menghilangkan Uang Sejumlah Ini

PORTALSWARA.COM — Banyak yang geleng-geleng kepala dengan tingkah Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, yang terus terpengaruh dengan bermacam program parkir dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Meski telah dua kali gagal, kini ia kembali terperosok dalam lubang parkir jenis berlangganan.

Bukan tidak mendukung atau ingin mengacau. Parkir berlangganan ini dipastikan gagal karena seluruh setoran parkir dari hasil penjualan stiker akan menghilang. Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi omong kosong.

Pengamat Anggaran Elfenda Ananda menjelaskan bahwa kegagalan dari parkir berlangganan ini adalah ketidakjelasan mekanisme program tersebut dari berbagai aspek. Akibatnya, Dishub malah dituntut menjadi tukang jual stiker agar mencapai target marketing.

Uang yang didapat pun dipastikan tidak mampu menutup target PAD Rp100 miliar seperti yang diucapkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kepada masyarakat. Pasalnya, setoran yang telah dipungut harus didistribusikan untuk membayar 1.700 tukang parkir, vendor, dan kas.

“Hitungan mereka, kalau logika mereka gaji, upah Rp2,5 juta belum ada kajian dinyatakan sama Pemko Medan berapa, vendor berapa,” tanya Elfenda Ananda, Kamis (04/07/2024) siang.

Ia yakin, hal tersebut akan menjadi masalah baru yang muncul dalam kebijakan parkir berlangganan ini.

Sekretaris Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung, kepada Aktual Online menguatkan pernyataan dari Elfenda Ananda. Secara logika, kegagalan parkir berlangganan dapat dihitung dengan sederhana dan mudah melalui kalkulasi jumlah kendaraan yang ada di Sumatera Utara.

Sebagai masyarakat umum, ia menganalisis berdasarkan data tahun 2022 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik yang menyebut bahwa di Kota Medan terdapat 332.497 mobil dan 232.529 sepeda motor.

Jika 100 persen pemilik kendaraan tersebut taat membeli stiker maka didapatlah penghasilan sebesar Rp43.224.610.000 untuk kendaraan mobil setelah dikali Rp130 ribu sebagai biaya parkir berlangganan satu mobil, dan Rp20.927.610.000 setelah dikali harga stiker sebesar Rp90 ribu untuk sepeda motor.

Baca Juga :  YKI Medan Siap Kolaborasi Beri Pemahaman Masyarakat Cegah Kanker

Total pendapatan dari dua jenis kendaraan ini adalah sebesar Rp64.152.220.000 dalam setahun. Uang tersebut tentu bukan hak Pemko Medan sepenuhnya karena ada janji Wali Kota Medan untuk menggaji 1.700 tukang parkir dengan besar Rp2,5 juta per orang dalam satu bulan.

“Artinya, ada kewajiban sebesar Rp4.250.000.000 per bulan atau Rp51.000.000.000 per tahun untuk membayar juru parkir,” terang Arnold Marpaung.

Sisa pendapat setelah membayar gaji tukang parkir adalah Rp13.152.000.000, belum lagi dipotong untuk jasa vendor. Jumlah tersebut tentu saja sangat jauh dari target PAD Kota Medan sebesar Rp100 miliar. Padahal, beberapa bulan sebelumnya saat parkir e-parking belum diakui gagal, Pemko Medan hanya menargetkan Rp60 miliar.

Arnold Marpaung juga mempertanyakan apakah pemilik kendaraan akan mau membeli stiker tersebut. Vendor yang telah dipercaya untuk melaksanakan e-parking sebelumnya juga kemana. Jika memang ada pengulangan atau penunjukan vendor, mengapa tidak terbuka agar dapat diketahui publik.

Masyarakat di Kota Medan juga dibuat kaget dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Parkir Berlangganan yang menjadi dasar hukum parkir model tahunan ini. Nampaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari publik.

“Loh, ternyata ada Perdanya. Coba ngomong, kapan ini dibuat. Masyarakat mana yang dimintai pendapatnya sebelum disahkannya perda ini,” tanyanya bingung.

Fakta ini menunjukkan betapa rentannya posisi Bobby Afif Nasution yang mudah percaya tanpa menyaring secara matang masukan jajarannya, meskipun terbukti kontra dan labil serta selalu memberi pernyataan yang berubah-ubah di media massa soal kebijakan yang mereka buat.

Hingga saat ini, sebagaimana dilansir dari aktual.com, Sabtu (06/07/2024), Kadishub Kota Medan Iswar Lubis masih menutup diri untuk diwawancarai. (psc)