Gawat Bah! Aset PUD Pasar Medan yang Disewakan Dimanipulasi

PORTALSWARA.COM — Aset Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan di Jalan Pandu Baru yang disewakan dimanipulasi.

Temuan tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kawasan pertokoan aset PUD Pasar Medan di Jalan Pandu Baru.

Selain sewa murah hanya Rp78.900/bulan, ternyata ada manipulasi soal jumlah unit ruko. Jika sebelumnya manajemen PUD Pasar menyebut hanya mendapat kontribusi dari 57 unit ternyata mencapai 95 unit.

Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah (Nasdem) didampingi anggota Komisi Mulia Syahputra Nasution (Gerindra) dan Abdul Rahman Nasution (PAN), Senin (20/03/2023) siang. Hadir juga dalam peninjaun manajemen PUD Pasar yang dipimpin Dirut Suwarno SH didampingi para stafnya.

Mendapat laporan akurat di lapangan, anggota dewan tampak kecewa dan geleng geleng kepala.

Seperti Mulia Syahputra misalnya, mengaku sangat menyayangkan buruknya sistem pengelolaan asset Pemko yang dikelola PUD Pasar.

Seperti terkait jumlah kios yang membayar kontribusi hanya 57 kios. Pada hal fakta sebenarnya ada 95 unit kios. Beberapa oarang oknum memiliki ruko lebih dari satu namun dalam pembayaran kontribusi terhitung satu unit.

Apalagi dari hasil temuan ada nama yang penyewa di PUD Pasar dan menyewakan lagi ke pihak lain. Terkait hal itu, Mulia Syaputra minta tegas kepada jajaran direksi PUD Pasar agar segera melakukan kajian atas perhitungan ekonomis sehingga bisa menetapkan nilai retribusi yang telah disesuaikan.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Suwarno kepada wartawan dilapangan mengaku tidak mengetahui kondisi asset sebenarnya. Suwarno pun mengaku mengetahui setelah adanya pemberitaan di media.

“Ke depan akan kita kaji ulang soal penetapan sewa,” ujar Suwarno seraya mengaku ada 95 unit ruko asset Pemko yang di Kelola PUD Pasar di inti Kota Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga :  Asik Bungkus Daun Ganja, Pria di Binjai Ditangkap

Seperti diketahui, pihak manajemen Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan menyebut masih mengelola 57 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp78.900 hingga Rp361.600 per bulan. Ruko itu terletak di inti Kota Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Dari pengakuan Kepala Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan Afrial Syaputra (Ferry) beberapa hari lalu jika pihaknya ada mengelola ruko 57 unit milik Pemko Medan. Dan saat ini kios tersebut disewakan kepada pihak ke tiga mayoritas Tukang Jahit.

Diketahui Tukang Jahit di Jalan Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas.

Disampaikan Ferry, adapun kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa Ruko di Jalan Pandu jumlahnya bervariasi dari Rp78.900 sampai dengan Rp361.600 setiap bulannya.

Sedangkan kontribusi kebersihan diterima Rp11.300 hinggq Rp81.400 per bulan. “Total keseluruhan sekitar Rp14 juta per bulan,” sebutnya. (psc)