BI Akan Pangkas Rp1.000 Jadi Rp1

PORTALSWARA.COM — Bank Indonesia (BI) akan pangkas Rp1.000 menjadi Rp1. Bersama pemerintah, BI akan melakukan redenominasi atau penghapusan nol pada rupiah.

Meskipun kabar ini sudah lama mencuat, namun sampai dengan hari ini aturan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah masih belum ada kelanjutannya.

Padahal, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Sri Mulyani pernah memaparkan, setidaknya ada dua alasan mengapa pemerintah akan pangkas, harus melakukan penyederhanaan nilai mata uang.

Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.

Namun, pada 2020, dia menegaskan bahwa pemerintah bersama otoritas terkait akan fokus terlebih dahulu dalam menangani dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Melansir CNBC Indonesia, Selasa (25/04/2023), Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyatakan redenominasi merupakan wilayah pemerintah. Dalam hal ini BI hanya mengikuti.

“Kami BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini,” kata Marlison saat ditemui di Peluncuran SERAMBI 2023, Senin (24/04/2023).

Marlinson sendiri mengaku belum mendengar mengenai pembicaraan lebih lanjut. Namun demikian, BI akan selalu siap jika sudah diminta pemerintah. (psc)

Baca Juga :  Sambut Natal 2025, Kejatisu Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis