PORTALSWARA.COM — Badan Kepegawaian Daerah atau BKD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang pemerintahan daerah bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah.
BKD dipimpin seorang kepala badan penunjang pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Hal tersebut dikatakan Kepala BKD Binjai Muhammad Fauzi Salim, saat bincang-bincang dengan wartawan Kamis (11/05/2023) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, adapun tugas pokok BKD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah.
Tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada gubernur serta tugas lain, sesuai dengan kebijaksanaan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, BKD mempunyai fungsi yaitu perumusan kebijakan teknis pengelolaan kepegawaian dengan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian.
Kemudian pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian pelaksanaan tugas lain yang diberikan gubernur di bidang kepegawaian.
“Harapan saya dari yang sudah saya sebutkan dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya selaku Kepala BKD Pemko Binjai,” terang Fauzi. (psc)






