10 Jaksa Kejari Asahan Terduga Jual Beli Perkara: Minta Uang Puluhan Juta Hingga Mobil

PORTALSWARA.COM — Sebanyak 10 jaksa di Kejaksaan Negeri atau Kejari Asahan diduga melakukan jual beli perkara. Mereka meminta uang puluhan juta rupiah bahkan mobil.

Dugaan jual beli perkara hingga indikasi pemerasan yang disinyalir dilakukan 10 jaksa Kejari Asahan ini pun, mulai terkuak.

Dokumen berisi pengakuan dari para terdakwa narkoba dan pencurian, yang mengaku pernah diperas 10 oknum jaksa tersebut, bocor. Dalam dokumen tertera nama jaksa, sekaligus nominal uang yang sudah diserahkan.

Bahkan, ada oknum jaksa yang tidak hanya meminta uang puluhan juta, tetapi mobil. Dari beberapa dokumen tersebut, ada yang ditandatangani dan dibubuhi materai.

Melansir Tribun-medan.com, Rabu (24/05/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto tak membantah, juga tak mengamini dokumen yang dikirimkan kepada dirinya.

Namun, Idianto menegaskan akan menindak anak buahnya itu, jika tindakan pemerasan terbukti benar dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut.

“Silakan tanya tim yang memeriksa. Proses hukum harus sesuai hukum yang berlaku,” kata Idianto, Minggu (21/05/2023).

Ia mengatakan, kasus dugaan jual beli perkara hingga dugaan pemerasan yang dilakukan 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu sedang didalami oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut. Katanya, proses pemeriksaan masih berjalan.

“10 oknum jaksa sudah diperiksa di Intel. Jika terbukti, pasti ditindak tegas sesuai dengan kesalahanya,” tegas Idianto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan meminta waktu kepada wartawan untuk menjawab hasil pemeriksaan ke 10 oknum jaksa Kejari Asahan tersebut.

Yos ingin berkoordinasi dengan atasannya, agar ia tidak salah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Saya akan koordinasi ke pimpinan dulu ya. Nanti akan saya informasikan lebih lanjut,” papar Yos.

Dari dokumen yang diperoleh, berikut ini inisial jaksa yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih memberikan keringanan hukuman, beserta nominal uang yang diminta.

1. Jaksa BT
BT meminta uang Rp3 juta kepada RG, terdakwa pencurian. Lalu, ibu RG, SR menyerahkan uang tersebut. RG kemudian dituntut enam bulan dan divonis lima bulan penjara.

2. Jaksa CS
CS meminta uang Rp20 juta kepada SB, terdakwa narkoba. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh E, istri terdakwa kepada jaksa CS. Terdakwa kemudian dituntut tujuh tahun dua bulan penjara. Kemudian, terdakwa SB divonis enam tahun dua bulan penjara.

3. Jaksa ER
ER meminta uang Rp20 juta kepada terdakwa kasus narkoba berinisial AU. Uang Rp20 juta kemudian diserahkan oleh SR, istri terdakwa pada jaksa ER. Dalam persidangan, ER kemudian dituntut enam tahun enam bulan penjara. Oleh hakim AN, AU divonis empat tahun penjara.

Baca Juga :  25 Preman Berkedok Calo di Terminal Amplas Medan Diamankan

ER juga meminta uang Rp20 juta pada SF alias Ogud, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba. Uang kemudian diserahkan oleh SS, istri terdakwa kepada jaksa ER. Dalam persidangan, SF alias Ogud kemudian dituntut hukuman enam tahun penjara. Ogud kemudian divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim AN.

4. Jaksa HM
HM meminta uang Rp8 juta kepada BP, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba. Uang kemudian diserahkan oleh keluarga terdakwa kepada oknum jaksa tersebut.

Kemudian, BP dituntut sembilan tahun penjara dan divonis enam tahun enam bulan penjara oleh jaksa bermarga Marbun.

5. Jaksa NF
NF meminta uang Rp30 juta kepada SP, terdakwa pemilik narkoba. Uang kemudian diserahkan oleh PM, ayah dari SP kepada jaksa NF. Dalam persidangan, jaksa kemudian menuntut SP empat tahun enam bulan penjara. Dalam siding vonis, SP dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.

6. Jaksa GN
GN meminta uang Rp40 juta kepada SH, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba. Uang kemudian diserahkan oleh keluarga SH kepada oknum jaksa GN.

Dalam persidangan, SH kemudian dituntut dua tahun enam bulan penjara. Saat putusan, hakim BS menjatuhi vonis SH satu tahun enam bulan penjara.

GN juga meminta uang Rp40 juta kepada JND, terdakwa pemilik narkoba. Uang kemudian diserahkan oleh keluarga kepada oknum panitera berinisial AB.

Dalam persidangan, jaksa GN kemudian menuntut JND dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara. Oleh hakim, JND divonis lima tahun dua bulan penjara.

GN juga meminta uang Rp30 juta dan satu unit mobil Avanza kepada terdakwa MN, pemilik narkoba. Apa yang diminta oleh GN kemudian diserahkan oleh istri MN kepada jaksa GN.

Dalam persidangan, MN kemudian dijatuhi vonis lima tahun dan empat bulan penjara.

GN turut meminta uang Rp 5 juta dari JP, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba. Uang kemudian diserahkan oleh NW, ayah dari JP kepada jaksa GN.

Dalam persidangan, JP kemudian dituntut dua tahun enam bulan penjara. Oleh hakim, JP kemudian divonis dua tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok Tan Poi Sua: Terdakwa Ditahan Bukan Kasus Pidana

7. Jaksa RP
RP meminta uang Rp20 juta kepada E, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba. Uang kemudian diserahkan oleh orangtua E kepada jaksa RP. Dalam persidangan, E kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

8. Jaksa FS
FS meminta uang Rp8 juta kepada AV, terdakwa dalam kasus pencurian. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh orangtua AV kepada jaksa FS.

Dalam persidangan, jaksa FS menuntut AV dengan hukuman satu tahun. Oleh hakim, AV dijatuhi hukuman tujuh bulan.

9. Jaksa RH
RH meminta uang Rp8 juta kepada DS, terdakwa dalam kasus pencurian. Uang kemudian diserahkan oleh RS, istri terdakwa kepada jaksa RH.

Dalam persidangan, RH menuntut DS satu tahun penjara. Oleh hakim, DS kemudian dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

10. Jaksa S
S meminta uang Rp60 juta kepada terdakwa AA alias Aseng, pengedar narkoba. Uang kemudian diserahkan oleh istri Aseng kepada jaksa S.

Dalam persidangan, jaksa kemudian menuntut Aseng hukuman tiga tahun. Oleh hakim, Aseng kemudian divonis dua tahun enam bulan penjara.

Terkuaknya dugaan jual beli perkara hingga indikasi pemerasan bermula dari aksi demo sekelompok masyarakat di Kejari Asahan Januari 2023 kemarin.

Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan dirinya Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) menyebut, Kejari Asahan sarang suap dan tukang peras terdakwa.

Ketika melakukan aksi, seorang demonstran bahkan memecahkan kepalanya menggunakan gelas. Saat itu, darah mengucur dari kening sang demonstran.

Setelah demo itu, massa melanjutkan aksinya dengan melaporkan kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung RI.

Massa juga mengumpulkan bukti, hingga didapati pengakuan para terdakwa narkoba dan pencurian yang pernah dimintai uang oleh oknum jaksa Kejari Asahan.

Pelapor kasus dugaan jual beli perkara dan pemerasan oknum jaksa Kejari Asahan sempat mendatangi Kejati Sumut pada Kamis (11/05/2023) lalu.

Hari itu, pelapor membawa bukti dokumen yang diminta oleh tim Kejati Sumut.

Bukti yang dilampirkan berupa pengakuan para terdakwa, termasuk nama-nama oknum jaksa yang diduga melakukan jual beli perkara hingga pemerasan.

Berkenaan dengan kasus ini, wartawan sempat meminta komentar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Namun, Ketut meminta agar awak media menanyakan langsung masalah ini pada Kajati Sumut, Idianto.

Ia mengatakan, penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh daerah, atau Kejati Sumut. (psc)