Kasus Winda Tak Ada Kepastian Hukum, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Medan

PORTALSWARA.COM — Tiga bulan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, Polrestabes Medan tidak kunjung memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara.

Menyikapi kasus Winda, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menduga jika Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin mempermainkan hukum dan keadilan.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, bukan tanpa alasan. Hal ini terlihat jelas ketika ibu, ayah, adik-adik korban dan Tim kuasa hukumnya kembali melakukan aksi/demo langsung ke Polrestabes Medan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

“Tidak tanggung-tanggung, dalam aksinya keluarga korban membawa peti jenazah berwarna putih sebagai bentuk protes keras dan kekecewaan yang mendalam terhadap kinerja Kapolrestabes Medan dan jajaranya,” ungkap Irvan didampingi anggota, Richard SD Hutapea SH dan
Siti Khadijah Daulay SH, Senin (02/11/2026).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang sebelumnya bagian dari tim audit eksternal menilai jika aksi yang dilakukan keluarga Winda bersama tim hukum merupakan tamparan keras dan menggambarkan kinerja Kapolrestabes Medan dan Jajaranya telah bertentangan KUHAP serta melukai rasa keadilan korban dan masyarakat.

Perlu diketahui sebelumnya LBH Medan telah menyampaikan kepada publik adanya belasan temuan dan rekomendasi terhadap kasus Winda, yakni segera dilakukannya Ekshumasi oleh dokter independen (tidak terkait dengan polri), pemeriksa dua handphone Winda dan CCTV serta lainya.

Terkhusus dalam temuannya, LBH Medan menyatakan dengan tegas jika kasus Winda Lorenza bukan bunuh diri melainkan adanya dugaan tindak pidana.

Hal itu secara hukum berkelindan dengan telah adanya Laporan Hasil Penyelidikan LHP) dan ditingkatkannya kasus Winda ke penyidikan serta telah dikirimkannya SPDP ke Kejaksaan Negeri Medan terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau mendorong, memfasilitasi dan atau memberikan sarana seorang untuk bunuh diri sebagaimana Pasal 485 jo 462 KUHP.

Baca Juga :  Wujudkan Kesejahteraan Pegawai, KPRI Lapas Tebingtinggi Laksanakan RAT

Serta, LBH Medan menduga kematian Winda telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan ICCPR.

Karena itu LBH Medan mendesak:

  1. Kapolri Untuk Mencopot Kapolrestabes Medan Kombes. Jean Calvin Simanjuntak.
  2. Kadiv Propam Mabes Polri Untuk Memeriksa Kapolrestabes Medan dan Jajaran Penyidik Kasus Winda.
  3. Kapolda Sumut untuk segera memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban Winda Lorenza dan masyarakat. (r/psc)