PORTALSWARA.COM — Penambangan pasir di Asahan tidak berijin. Puluhan Galian C atau penambangan pasir di wilayah Kabupaten Asahan tidak pernah membayar pajak.
Hal itu terungkap setelah adanya pengakuan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan, Sorimuda Siregar, didampingi Sekretaris Badan Dahrun Siregar serta salah seorang Kepala Bidang, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (31/05/2023) siang.
Di jelaskan Sorimuda,dari puluhan tangkahan galian C penambang pasir yang menyebar di berbagai kecamatan di Asahan hanya satu perusahaan yang memiliki ijin dan melakukan penyetoran pajak ke kas daerah.
“Hingga hari untuk pertambangan pasir yang memiliki ijin dan menyetor pajak ke kas daerah hanya perusahaan milik warga yang berada di Kecamatan Sei Kepayang,” jelas Sorimuda.
”Sesuai data kami hingga hari ini cuma ada satu perusahaan penambang pasir yang memiliki ijin dan menyetor PAD sesuai dengan Perda yang berlaku, yang lainnya nihil,” ujar Sorimuda.
Di kesempatan itu, Sorimuda mengimbau seluruh penambang pasir, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Asahan, agar lebih patuh untuk membayar pajak dan sesegera mungkin melengkapi ijinnya.
“Kita akan terus berupaya meningkatkan PAD melalui penambangan. Baik penambangan galian C tanah urug maupun penambangan pasir. Namun hingga kini puluhan penambang pasir yang ada di wilayah Kabupaten Asahan belum ada yang mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” tutup Sorimuda. (psc)






