Dinas Pertanian Langkat Kongkalikong Timbun Pupuk Bersubsidi

PORTALSWARA.COM — Dinas Pertanian Langkat diduga telah melakukan kongkalikong, timbun pupuk bersubsidi. Hal ini pun menjadi sorotan bagi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat.

Program swasembada pangan yang digagas Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, khususnya di wilayah Kabupaten Langkat, sepertinya hanya retorika politik semata. Sebab masyarakat petani yang telah tergabung dalam kelompok- kelompok tani di Kabupaten Langkat, dalam beberapa bulan terakhir menjerit. Karena mereka kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Ya, kalau pun kita dapat pupuk bersubsidi itu, jumlahnya sangat terbatas dan tidak sesuai dengan luas persawahan masing-masing anggota kelompok tani. Bahkan jika kita telat sehari saja, karena ada sesuatu keperluan, maka jatah pupuk bersubsidi untuk kelompok kita sudah diambil orang lain. Bahkan parahnya lagi, harga pupuk yang dijual di kios- kios pupuk yang ditunjuk juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang resmi dari pemerintah,” ujar beberapa orang petani kepada wartawan, di Stabat, kemarin.

Data yang diperoleh, HET tertinggi dari pemerintah untuk jenis pupuk bersubsidi, Urea Rp2.250/kg, Za Rp1.700/kg, SP 36 Rp2.400/kg, organik granul Rp800/kg dan pupuk NPK Rp2.300/ kg. Sementara itu, HET untuk pupuk bersubsidi lain, seperti pupuk NPK formula khusus Rp3.300/kg dan pupuk organik cair Rp20.000/ liter.

Nah untuk hitungan per karung harga pupuk bersubsidi jenis Urea Rp112.500, Za Rp85.000, SP 36 Rp120.000, NPK Phonska Rp115.000 dan Petroganik Rp32.000.

Namun, itu hanya teori. Karena para kelompok tani mejelaskan, jika harga bersubsidi yang diperoleh dari kios pupuk resmi bisa semakin melambung per karungnya.

Ironisnya, saat ini ada dugaan kongkalikong antara Dinas Pertanian Langkat dengan para pedagang nakal, yang berupaya menimbun pupuk bersubsidi. Seperti di wilayah Kecamatan Selesai atau di Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Limpahkan Tersangka Cabul dan Barang Bukti ke JPU

“Kelompok Tani menjerit karena tidak sesuainya harga subsidi dari pemerintah hingga mencapai Rp185.000 per sak/karung. Itu pun pembeliannya dibatasi, sementara di gudang pupuk sengaja ditimbun atau distok,” ujar masyarakat dan kelompok tani dari Sirapit.

Bahkan bukan itu aja. Para penyalur pupuk bersubsidi bisa menggunakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan ladang sawit pribadi mereka.

“Pelakunya sudah pernah diamankan di Polres Langkat. Namun penanganan kasusnya tidak berkelanjutan, sehingga sampai saat ini penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi itu masih terus saja berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Langkat,” ujar para petani kesal.

Pengamat sosial, ekonomi, politik, hukum dan pembangunan, Muhammad Yunus (52), menyayangkan hal tersebut. Karena masalah pupuk bersubsidi sudah merebak sejak belasan tahun yang lalu. Itu berarti, masalah pupuk bersubsidi tidak juga tuntas sampai sekarang.

“Hal itu terjadi karena pembiaran dan tidak tegasnya aparat penegak hukum,” ujarnya sambil geleng- geleng kepala.

Sementara itu, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, Hendri Tarigan, belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan permasalahan tersebut. Seperti biasa, Hendri memang sulit untuk ditemui dan dikonfirmasi. (psc)