PORTALSWARA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tak benar telah mengabaikan surat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Deli Serdang terkait ganti rugi lahan proyek bendungan daerah irigasi (DI), di Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.
Hal tersebut terungkap dari surat Hak Jawab yang disampaikan PN Lubuk Pakam ke meja redaksi portalswara.com, Rabu (21/06/2023).
Menurut surat hak jawab tersebut, PN Lubuk Pakam telah menjawab surat BPN Deli Serdang Nomor 4T.02.02/108812,07/VI/2023, tanggal 14 Juni 2023 yang ditanda tangani Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis SH MKn. PN Lubuk Pakam telah menjawab surat tersebut pada tanggal 19 Juni 2023. Sehingga tidak benar pemberitaan yang mengatakan PN Lubuk Pakam mengabaikan surat dari BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Kemudian dalam surat tersebut juga disebutkan PN Lubuk Pakam Kelas I-A telah menerima penitipan uang ganti kerugian sesuai dengan Penetapan Nomor 15/Pdt.PKons/2020/PN Lbp, tanggal 19 November 2020. Amarnya menyatakan, menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan sah dan menerima Penitipan Uang Ganti Kerugian sejumlah Rp1.601.096.316, sebagai pembayaran ganti kerugian atas sebidang tanah sesuai Persil Tanah No 06 seluas 5.962 m2, di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dari pemohon kepada para termohon yakni, Wahyuddin, Abdi Putra Sembiring, Poltak Yuventus, Ahmad Nawawi, Hj Asnah, Syarifuddin Harahap dan Studyono.
Kemudian surat tersebut juga memerintahkan panitera PN Lubuk Pakam Kelas I-A untuk melakukan Penyimpanan Uang Ganti Kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukan kepada para termohon. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sejumlah Rp11.385.000.
Surat tersebut juga menyatakan tidak benar PN Lubuk Pakam tidak menghargai putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (in casu Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.MDN Jo. Nomor 20/B/2019/PT TUN-MDN Jo. Nomor 342 K/TUN/2019). Uang konsinyasi yang dititipkan di PN Lubuk Pakam sesuai dengan Penetapan Nomor 15/Pdt.P-Kons/2020/PN Lbp, tanggal 19 November 2020 adalah sejumlah Rp1.601.096.316 dengan luas + 5.962 m2 kepada para termohon konsinyasi atas nama Wahyuddin, Abdi Putra Sembiring, Poltak Yuventus, Ahmad Nawawi, Hj Asnah, Syarifuddin Harahap dan Studyono.
Tidak benar PN Lubuk Pakam yang menentukan jumlah penerima uang konsinyasi sejumlah 7 orang. Karena sejak awal, Kementerian PUPR, Dirjen SDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara, selaku pemohon konsinyasi telah mencantumkan jumlah penerima uang konsinyasi 7 orang, yakni Wahyuddin, Abdi Putra Sembiring, Poltak Yuventus, Ahmad Nawawi, Hj Asnah, Syarifuddin Harahap dan Studyono. Sehingga tidak benar PN Lubuk Pakam yang mengeluarkan 6 orang nama penerima uang konsinyasi. Karena nama-nama penerima uang konsinyasi telah ditentukan dari awal oleh Kementerian PUPR, Dirjen SDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.
Surat tersebut juga menyatakan benar uang konsinyasi yang dititipkan di PN Lubuk Pakam sejumlah Rp1.601.096.316 untuk tanah seluas 5.962 m2. Dan benar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 734/Tumpatan Nibung tanggal 21 November 2016 atas nama Wahyuddin dengan luas tanah 4.596 m2. Karena terdapat 7 orang, Wahyuddin, Abdi Putra Sembiring, Poltak Yuventus, Ahmad Nawawi, Hj Asnah, Syarifuddin Harahap dan Studyono, penerima uang konsinyasi sebagaimana yang dimohonkan Kementerian PUPR, Dirjen SDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara selaku Pemohon Konsinyasi dan Penetapan Nomor 15/Pdt.PKons/2020/PN Lbp, tanggal 19 November 2020, maka untuk pencairan uang konsinyasi tersebut, harus duduk bersama dan diterima oleh semua para termohon konsinyasi. Yaitu Wahyuddin, Abdi Putra Sembiring, Poltak Yuventus, Ahmad Nawawi, Hj Asnah, Syarifuddin Harahap dan Studyono. (psc)







