Seorang Pria di Medan Gelapkan Mobil Teman Wanita yang Baru Dikenalnya

PORTALSWARA.COM — Seorang pria di Medan gelapkan mobil teman wanitanya yang baru ia kenal. Pria berinisial R (28) ini ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku ditangkap karena membawa kabur mobil wanita kenalannya berinisial V (23). Akibat perbuatanya, pelaku berakhir di penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kasus seorang pria di Medan gelapkan mobil ini, bermula ketika R berkenalan dengan V melalui media sosial.

Dari perkenalan itu, kata Fathir, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu hotel, di kawasan Medan Petisah, 19 Desember 2022.

“Keduanya lalu bertemu. Saat korban masuk ke toilet (hotel), pelaku melarikan mobil dan barang-barang milik korban,” kata Fathir dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022).

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat diinterogasi, kata Fathir, pelaku mengaku telah tiga kali menjalankan aksinya.

“Saat ini kami sedang mendalami kaitan antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (psc)

Baca Juga :  4 Oknum Polisi Terduga Peras 2 Transpuan Diperiksa Polda Sumut