Band KotaK Dilarang Nyanyikan 17 Lagu Ini

PORTALSWARA.COM — Band KotaK dilarang menyanyikan 17 lagu dampak somasi terbuka yang dilayangkan musisi Posan Tobing bersama Julia Angelia alias Pare.

Somasi terbuka ditujukan kepada anggota band KotaK yang diisi Tantri, Cella dan Chua. Adapun dalam somasi itu, secara tegas KotaK dilarang Posan dan Pare membawakan lagu-lagu ciptaan mereka, mulai dari ciptaan sendiri hingga bersama-sama.

Terdapat 11 poin yang ada dalam somasi tersebut, yang salah satunya tidak memperbolehkan membawakan lagu-lagu ciptaan kliennya dalam sebuah acara atau di manapun.

“Bahwa berdasarkan hukum di atas menegur dan memperingatkan secara terbuka dan keras kepada Mario Marcela Handika Putra, Tantri Syailindri Ichlasari, Chua, untuk tidak membawakan lagu-lagu pada poin ketiga dan empat di mana pun,” kata Jerys Napitupulu selaku kuasa hukum Posan dan Pare di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (07/07/2023).

“Di sini kami melarang menyanyikan di TV, media sosial, di konser off air atau on air baik di Indonesia atau luar negeri,” tambah Jerys.

Berikut daftar lagu yang dilarang dinyanyikan KotaK, sebagaimana dilansir kompas.com, Minggu (09/07/2023)

1. “Berbeda” (Ciptaan Posan)
2. “Cinta Jangan Pergi” (Ciptaan Posan)
3. “Kerabat KotaK” (Ciptaan Posan)
4. “Kuingin Sendiri” (Ciptaan Posan)
5. “Sendiri” (Ciptaan Julia Angelia)
6. “Saat Ku Jauh” (Ciptaan Julia Angelia) 7. “Terbang” (Ciptaan Julia Angelia)
8. “Pobia” (Ciptaan Julia Angelia)
9. “Satu Cinta” (Ciptaan Julia Angelia)
10. “Tentang Hidup” (Ciptaan Julia Angelia)
11. “Ijinkan Aku” (Ciptaan Julia Angelia) 12. “Terluka” (Ciptaan Julia Angelia)
13. “Masih Cinta” (Ciptaan Pay Burman, Dewiq, Posan, Cella, dan Tantri)
14. “Kosong Teojoeh” (Ciptaan Pay Burman, DewiQ, Posan, Cella)
15. “Tinggalkan Saja” (Ciptaan Pay Burman, DewiQ, Posan, Cella)
16. “Pelan-Pelan Saja” (Ciptaan Pay Burman, DewiQ, Tantri, Cella, dan Chua) 17. “Selalu Cinta” (Ciptaan Pay Burman, DewiQ, Posan, Cella dan Tantri)

Baca Juga :  Kaesang dan Erina Sah Menikah Langsung Dapat KTP Baru

(psc)