PORTALSWARA.COM — Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 sistem zonasi menyimpang dari tujuan utama. Sarat akan masalah.
Banyaknya kontroversi dari permasalahan PPDB 2023, bukan lagi menjadi hal yang biasa melainkan membutuhkan evaluasi total. Beberapa permasalahan itu mulai dari menumpang Kartu Keluarga (KK), pungli, hingga jual beli kursi.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melihat pendidikan yang ada di Indonesia masih belum merata dan masih standar.
Melansir NTB Satu, Selasa (25/07/2023), Kemendikbudristek menginginkan PPDB 2023 dievaluasi total, karena dianggap sudah keluar dari tujuan utama.
Menurut catatan P2G sejak tahun 2017 hingga kini, beberapa masalah dari PPDB ialah, pertama, menitipkan nama calon siswa kepada KK warga sekitar sekolah, peristiwa ini terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, bahkan NTB pun termasuk menjadi daerah yang menyalahgunakan hal tersebut.
Pasal 17 ayat (2) Permendikbudristek No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB menjelaskan penggunaan alamat KK baru yang kurang dari satu tahun, dinyatakan ilegal. Alamat calon siswa dilihat dari KK yang rilis minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Hal tersebut memperlihatkan bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum rata.
Kedua, adanya daerah yang kelebihan calon peserta didik. Beberapa jumlah peserta didik tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang dapat menampungnya, hal tersebut terjadi, seperti, PPDB jenjang SMA/MA di NTB.
Dengan jumlah siswa se-NTB yang ingin masuk SMA berdasarkan hasil prapendaftaran, sebanyak 49.000 siswa. Jumlah tersebut meningkat 5.000 siswa dari tahun sebelumnya.
Hal ini menyebabkan para calon siswa yang tidak tertampung harus memilih sekolah swasta sebagai pilihan terakhir karena tidak lolos tahapan PPDB.
Ketiga, beberapa sekolah kena imbas kekurangan siswa, calon siswa yang membludak bukan hanya terjadi di semua tempat. Di beberapa daerah, bahkan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat justru kekurangan siswa yang mendaftar.
Seperti SD Negeri di 31 Mataram, SD Negeri 19 Mataram, SD Negeri 15 Mataram, SD Negeri 11 Ampenan, dan beberapa sekolah lainnya.
Hal tersebut diduga karena terlalu banyaknya sekolah negeri yang berdekatan satu sama lain sehingga terdapat terlalu banyak sekolah dalam satu zona.
Terakhir, beberapa orang tua yang memiliki kesempatan, rela melakukan transaksi uang untuk anaknya agar mendapatkan tempat di sekolah favorit.
Salah satunya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2023 di Mataram diduga adanya transaksi uang. Transaksi tersebut dilakukan untuk menjamin nama calon siswa agar diterima di sekolah yang dituju.
Dengan jumlah transaksinya pun tidak main-main. Mulai dari Rp2.500.000 sampai Rp25.000.000 per calon siswa. Tidak sedikit orang tua rela mengeluarkan uang dengan nominal tersebut demi anaknya bisa masuk sekolah.
PPDB tahun ini sangat membutuhkan evaluasi total, pemerintah perlu melakukan evalusasi sistem PPDB secara menyeluruh. Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim mengatakan, P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya, yang melansir dari narasi.
Masalah yang ditemukan oleh P2G dalam PPDB 2023 justru memperlihatkan ketidaksesuaian tujuan pemerataan pendidikan dengan apa yang terjadi di lapangan.
Hal serupa juga disampaikan oleh konsultan Kemendikbudristek Weilin Han. Menurutnya, pemda perlu meningkatkan pemetaan geografis zonasi pada PPDB. (psc)






