Puspom TNI-Puspomad: Mayor Dedi Tak Lakukan Pelanggaran Pidana

PORTALSWARA.COM — Puspom TNI-Puspomad mengatakan Mayor Dedi tidak melakukan pelanggaran pidana. Hal itu terungkap setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) selesai memeriksa penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.

Pemeriksaan yang dilakukan Puspom TNI-Puspomad terhadap Mayor Dedi terkait kasus penggerudukan Markas Polrestabes Medan. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukan Mayor Dedi.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Senin (14/08/2023).

Namun, Hamim belum mengungkapkan sanksi apa yang akan diterima Mayor Dedi.

Sebab, Puspom TNI mengatakan bahwa Dedi minimal akan dikenai sanksi disiplin TNI. “Silakan ditanyakan ke kodam, itu dikembalikan ke kodam,” kata Hamim.

Melansir kompas.com, Rabu (16/08/2023), Puspom TNI melimpahkan kasus Mayor Dedi ke Puspomad. Penggerudukan itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan di Mapolrestabes Medan. Rosid Hasibuan merupakan keponakan dari Mayor Dedi, yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/08/2023).

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023, agar diberikan fasilitas bantuan hukum. (psc)

Baca Juga :  2 Waria Mengaku Diperas Rp50 Juta Lapor ke Polda Sumut