4.889 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Ditemukan Tim Bea Cukai Pematang Siantar

PORTALSWARA.COM — Sebanyak 4.889 bungkus rokok tanpa cukai ditemukan Tim Bea Cukai Pabean Cdan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematang Siantar.

Temuan 4.889 bungkus rokok tanpa cukai tersebut didapat saat keduanya melakukan Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya Cukai Tembakau di wilayah Kota Pematang Siantar, Kamis (21/09/2023)

Dalam operasi ini, tim menemukan 4.889 bungkus atau 97.600 barang rokok tanpa cukai. Setelah dihitung, sanksi Administrasi Cukai mencapai Rp207.510.000.

Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, melalui Kabid Penegakan Perda Mangaraja Nababan, Jumat (22/09/2023) menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni Pasal 54 menyebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (psc)

Baca Juga :  Satu Keluarga di Labuhanbatu Ditangkap Gegara Menyerang dan Rampas Senpi Polisi