PORTALSWARA.COM — Rektor Universitas Simalungun (USI) Dr Sarintan Damanik dituduh melakukan plagiasi karya ilmiah.
Sehubungan dengan kasus dugaan plagiarisme tersebut, kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut informasi, kasus dugaan plagiat karya ilmiah ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Melansir Tribun-medan.com, Senin (25/09/2023), Dr Sarintan E Damanik dianggap melakukan plagiasi karya ilmiah atau menjiplak sebuah karya ilmiah seolah-olah menjadi miliknya sendiri.
Adapun karya ilmiah tersebut berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28.
Menurut SIPP di Pengadilan Negeri Siantar, Dr Sarintan Damanik telah digugat oleh Dr Benteng Haposan Sihombing. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Siantar pada hari Senin (11/09/2023).
Dr Benteng Haposan Sihombing mengklaim plagiarisme yang dilakukan oleh Dr Sarintan Damanik untuk mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang secara materil diperhitungkan Rp430.490.000,00,” bunyi gugatan Dr Benteng Haposan Sihombing.
Terkait kasus tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat Ha Hasibuan, mengatakan, gugatan para penggugat sebagai gugatan sederhana tidak tepat.
“Setelah diperiksa hakim, gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. harusnya ini didaftarkan sebagai gugatan biasa,” kata pria yang juga menjabat hakim di PN Pematang Siantar tersebut.
Rahmat juga mengatakan, Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menyampaikan putusan dismissal melalui SIPP setelah majelis hakim mempertimbangkan, menyelidiki dan mempelajari kasus tersebut, itu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga.
Seperti diketahui, Sarintan Efratani Damanik MSi, saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2022/2026.
Sarintan lahir di Kota Pematang Siantar, 19 April 1971.
Sarintan E Damanik merupakan lulusan Fakultas Kehutanan USI dan melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Andalas dan melanjutkan S-3 di Universitas Sumatera Utara, Medan.
Dalam sejarah USI, dia adalah lulusan USI pertama yang menduduki jabatan Rektor.
Terpilih sebagai rektor, Dr Sarintan memiliki visi untuk menjadikan USI sebagai universitas milenial pada tahun 2026 yang unggul, dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi, berlandaskan pada budaya Indonesia.
Sebelum menjabat sebagai Rektor, Dr Sarintan Epratani Damanik pernah menduduki beberapa jabatan antara lain sebagai Dosen, Ketua Program Studi Pascasarjana, Sekretaris dan Ketua LPPM USI. (psc)






