Dua Sejoli di Sergai Kepergok Polisi Nyabu

PORTALSWARA.COM — Dua sejoli di Serdang Bedagai (Sergai) kepergok polisi sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Sepasang kekasih di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut) yang kepergok polisi ini pun ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Adapun pasangan kekasih itu, yakni AKP alias Amel (23) dan E alias Pendi (31).

“Mereka berpacaran,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (24/09/2023).

Agus mengatakan, keduanya diamankan di rumah kontrakan Amel, di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, pada Selasa (19/09/2023) malam. Saat penangkapan itu, petugas juga menemukan sabu seberat 3,55 gram di dalam baju Amel.

“Saat penangkapan petugas menyita tiga paket sabu seberat 3,55 gram dari dalam baju Amel. Ada juga alat hisap sabu dan timbangan digital ditemukan di kamar kontrakan Amel. Kedua pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik mereka,” jelasnya.

Usai ditangkap, keduanya dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (psc)

Baca Juga :  Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah Kejatisu, Sejumlah Dokumen Disita