PORTALSWARA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (22/09/2026), secara sah telah memutus perkara praperadilan dengan Nomor Register 2/Pid.Pra/2026/PT MDN jo. 80/Pid.Pra/2026/PN MDN yang diajukan Arjoni terhadap Kapolda Sumatera Utara dan jajaran.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN yang sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan Arjoni dan menyatakan penghentian penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Utara tidak sah menurut hukum.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH, Steven Canisius SH dan Siti Khadijah Daulay SH, putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut menegaskan bahwa penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Arjoni melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 tidak sah dan melanggar hukum.
Dikatakannya, Putusan Pengadilan Tinggi Medan merupakan Putusan akhir atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Sebagaimana amanat KUHAP atau dengan kata lain tidak ada upaya hukum atas putusan PT Medan.
“Dengan telah diputusnya Banding Praperadilan a quo, Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya wajib segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan melanjutkan kembali proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
Menyikapi putusan Banding oleh Majelis Hakim PT Medan, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya untuk segera menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan melakukan Penahanan. Hal ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada Arjoni dan anak-anaknya.
Perlu diketahui sebelumnya, pada Selasa, 11 Agustus 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, S.H., M.H., telah mengabulkan seluruh permohonan Arjoni dalam Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN. Dalam amar putusannya, hakim antara lain :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Para Termohon Tidak Sah Menurut Hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026;
- Memerintahkan Kepada Para Termohon Untuk Melanjutkan Kembali Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021;
- Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Sebasar nihil.
Bahkan, kata Irvan, dalam pertimbangannya, sebagaimana disampaikan dalam proses persidangan, hakim menyatakan penghentian penyidikan dengan alasan perkara bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat fakta baru yang menjadi dasar perubahan kesimpulan tersebut.
“Penghentian penyidikan juga dinilai tidak dapat semata-mata didasarkan pada hasil koordinasi apabila tidak disertai dasar dan fakta hukum yang memadai,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan persoalan serius mengenai lamanya proses penanganan laporan Arjoni. Laporan Polisi telah dibuat sejak 31 Mei 2021, sehingga proses hukum telah berlangsung selama lebih dari lima tahun atau berlarut-larut (undue delay) .
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan hak korban untuk memperoleh penanganan perkara secara efektif serta dalam waktu yang wajar.
Bagi LBH, tegas Irvan, perkara ini bukan semata-mata mengenai proses penegakan hukum terhadap suatu dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut hak seorang ibu dan dua orang anaknya untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya sebagai pencari keadilan.
“Karena itu, proses hukum tidak boleh kembali berlarut-larut (undue delay) setelah dua lembaga peradilan melalui putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” pungkasnya. (r/psc)












