PORTALSWARA.COM — Komisi II DPR RI mempersilahkan pemerintah jika jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan tidak masalah. Doli mempersilahkan hal itu.
“Persilahkkan. Tetapi pemerintah harus menerbitkan Perppu. Dan pihak KPU sebagai penyelenggara bisa melaksanakan itu,” ungkap Doli, saat kunjungan kerja, Reses Komisi II DPR RI masa sidang 2023-2024, di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Medan, Kamis (05/10/2023).
Doli mengatakan, kesiapan daerah menghadapi Pilkada Serentak 2024, diukur dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) apakah sudah ditandatangani atau belum.
Reses Komisi II DPR RI, selain dihadiri anggota DPR RI, di antaranya Aida Kesuma, Hairil Gunawan, Ujang Iskandar, Ongku P Hasibuan dan Khairul Anwar, juga hadir Ketua KPU Sumut Agus Arifin bersama anggota, jajaran KPU kabupaten/kota, perwakilan Bawaslu Sumut, jajaran Bawaslu kabupaten/kota, mewakili Kajatisu dan mewakili Kapoldasu Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Viktor Togi Tambunan SH SIK.
Lebih lanjut dikatakannya, selama 2,5 tahun ini Komisi II DPR RI lebih banyak mengambil tema yang berkaitan dengan kesiapan dan persiapan Pemilu, di dalam setiap kunjungan kerja atau reses. Kurun waktu 4 bulan ini tidak luput dengan agenda Pemilu.
Diungkapkannya, pihaknya ingin tahu sejauh mana persiapan Pemilu dari perspektif KPU dan Bawaslu. Meskipun selama ini tahapan-tahapan tersebut sudah berjalan.
“Menjelang Pemilu ini dinamika sangat tinggi, sehingga harus ada penyesuaian meskipun di luar yang dibayangkan,” urainya.
Misalnya seperti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 dan 28 yang berkaitan dengan caleg terindikasi atau mengalami proses hukum.
“Dua hal itu mendesak harus ada perubahan terkait tahapan,” ucapnya.
Tetapi, katanya, hal itu menurut KPU RI hanya formalitas. Padahal di beberapa daerah ingin ada penyesuaian terkait hal itu. Sehingga hal ini memicu keributan. (psc)







