PORTALSWARA.COM — Empat legislator Medan gabung dan nyaleg dari Partai NasDem. Manuver politik empat legislator Medan tersebut dengan berpindah partai di masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Empat anggota DPRD itu kompak bergabung ke Partai NasDem, terungkap pada masa pencermatan DCT oleh KPU Kota Medan.
Mereka adalah Afri Rizki Lubis, anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar yang resmi bergabung ke Nasdem Selasa (03/10/2023). Lalu Diko Eka Suranta Sembiring Meliala, anggota Komisi 1 DPRD Medan dari Fraksi Gerindra.
Kemudian Siti Suciati, anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra yang dipecat Gerindra 2022 karena tersandung kasus video asusila.
Selain pemecatan, Partai Gerindra juga mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Namun, proses PAW tak bisa dilakukan lantaran Siti Suciati melawan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan Siti kandas di PN Medan. Ia mengajukan banding, namun lagi-lagi gugatannya ditolak. Siti kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini belum ada putusan MA terkait gugatan Siti.
Yang keempat, Irwansyah, anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pada Pemilu 2024 ini, nama Irwansyah tidak terdaftar sebagai calon sementara dari PKS.
“Anggota DPRD Medan yang aktif saat ini, yang sebelumnya belum masuk dalam DCS, masuk dalam pencermatan DCT ini dengan partai yang baru, dengan partai yang berbeda dari sebelumnya,” kata Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, Jumat (06/10/2023).
Rinaldi mengatakan, hingga saat ini masih empat anggota DPRD Medan yang terdata berpindah partai.
Namun, tak tertutup kemungkinan jumlah itu bertambah.
“Untuk yang pindah partai sejauh ini ada empat, tidak tahu apakah nanti bertambah. Saat ini ada 4 anggota DPRD pindah ke NasDem. Antara lain Rizki Lubis dari Golkar, Irwansyah dari PKS, Gerindra ada Diko dan Siti Suciati,” tutur Rinaldi.
KPU Medan telah memperpanjang masa pencermatan DCT yang sedianya berakhir pada 3 Oktober kemarin.
Berdasarkan keputusan KPU RI, masa pencermatan DCS diperpanjang sampai Jumat (06/10/2023).
Rinaldi menyebut, sejak tanggal 3 Oktober hingga saat ini KPU Medan mencatat sejumlah partai politik telah mengajukan perbaikan dokumen.
Perbaikan dokumen dilakukan seperti mengubah nama, gelar, marga dan beberapa dokumen lainnya.
“Ada seperti foto, marga, kemudian gelar untuk dokumen bacaleg. Dan sudah banyak yang mengajukan ke KPU, namun untuk jumlah pasti kami belum melakukan tabulasi sebelum melakukan verifikasi administrasi,” sambung Rinaldi.
Selain itu, sambung Rinaldi, KPU Medan juga menerima pergantian nama bacaleg.
Termasuk pergantian nomor urut yang diajukan beberapa partai. Rinaldi menambahkan, beberapa nama bacaleg juga tercatat berpindah partai.
“Pergantian nama bacaleg juga beberapa partai yang melakukan. Ada yang melakukan, selain itu nomor urut, misal tadinya nomor 1 di DCS, sekarang berubah. Kemudian ada juga perubahan partai dari sebelumnya,” lanjut Rinaldi.
Usai masa pencermatan DCS, KPU Medan akan melakukan verifikasi administrasi. Setelah itu, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap pada 3 November 2023. (psc)








