Bupati Labuhanbatu Rapat Koordinasi Daerah Bersama KPK RI

PORTALSWARA.COM — Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM hadir mengikuti rapat koordinasi daerah bersama KPK RI dalam rangka penyelamatan keuangan negara/daerah, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (26/10/2023).

Mengawali rapat, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting mengatakan, jika semua instansi memahami cara menghindari tindak korupsi maka kerugian negara tidak akan pernah terjadi.

Semoga melalui rapat kordinasi ini bisa menghasilkan mufakat yang baik dan terus berkontiniu kedepannya. “Mari kita jadikan rapat kiordinasi ini sebagai langkah menuju pemerintahan yang bersih dan lebih baik lagi,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin dalam bimbingan dan arahanya menyampaikan saat ini pemerintah provinsi Sumatera Utara sedang bekerja keras menciptakan good Governance dan Green governance, untuk menciptakan pemerintahan yang baik.

“Saya berharap Rakor ini menjadi terobosan untuk memperoleh hal-hal positif demi kemajuan provinsi Sumatera Utara,” harapnya.

Dikesempatan itu, Hasanuddin menyampaikan indikator yang menjadi perhatian, rekomendasi dan komitmen. Di antaranya dalam bidang sertifikasi tanah, optimalisasi pendapatan daerah, penertiban mineral bukan logam bukan batuan, pemanfaatan bawah tanah dan penertiban kerambah jaring apung.

Selain itu, Hasanuddin juga menyampaikan, saat ini ada empat jenis yang menjadi titik fokus koordinasi pencegahan korupsi di daerah, yaitu P
perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu dan peningkatan kapabilitas APIP.

Sementara, Wakil Ketua KPK RI, Dr Nurul Ghufron SH MH, menjelaskan, rapat koordinasi adalah rapat untuk memenej suatu persoalan yang berfungsi menghasilkan kesepakatan. Bahkan bisa membagi peran agar di hadapan masyarakat Indonesia itu satu.

“Jika koordinasi tidak berjalan baik, maka kehadiran negara akan terlihat bermacam-macam corak. Dari itu pentingnya koordinasi untuk mewujudkan negara yang satu sistem,” sebutnya.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Qur'an 2025

Diterangkan Ghufron, dua pasal tindak pidana korupsi yang menjadi penyebab terjadinya korupsi yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Rakor yang diikuti seluruh kepala daerah se- Provinsi Sumatera Utara dan Forkopimda provinsi Sumatera Utara itu di isi dengan tanya jawab dengan menghadirkan lima narasumber. Sekaligus juga penyerahan sertifikat BMD per Juli- Oktober kepada Gubernur Sumatera Utara serta Bupati/Walikota se-provinsi Sumatera Utara. (psc)