Sejumlah Caleg Tutupi Riwayat Hidup

PORTALSWARA.COM — Sejumlah calon legislatif atau Caleg menutupi riwayat hidup mereka.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah bersurat kepada partai politik mengenai pentingnya membuka daftar riwayat hidup para caleg. Sebagai informasi, sekitar 30 persen dari 9.917 caleg DPR RI di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU RI pada 3 November lalu tidak membuka daftar riwayat hidupnya.

“KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Senin (06/11/2023).

“Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT,” jelasnya.

Ia kembali menyinggung Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

Itu sebabnya, daftar riwayat caleg dalam DCT baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan melalui partai politiknya.

“Dengan demikian, publikasi daftar riwayat caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu,” kata Idham.

KPU, kata Idham, masih memberi kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg di dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya, meski hal semacam itu tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi kepemiluan.

Melansir kompas.com, Jumat (10/11/2023), tentunya, kata Idham, izin itu harus tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik tersebut ke KPU. “Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil pribadi caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye,” kata Idham.

Baca Juga :  Gelora Dukung Anis-Fahri untuk Pilpres 2024

“Karena 11, 12, dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang tak boleh ada aktivitas politik, karena khawatir kesediaan publikasi daftar riwayat dapat dijadikan materi sosialisasi politik caleg kepada pemilih, yang dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai persuasi politik,” ia menjelaskan. (psc)