PORTALSWARA.COM — Dikabarkan telah terjadi penolakan terhadap imigran Rohingya yang mendarat di Bireuen, setelah aksi patroli TNI Angkatan Laut untuk mencegah kapal pengangkut imigran Rohingya masuk ke Aceh digelar satu bulan yang lalu.
Kapal pengangkut puluhan imigran Rohingya sempat berlabuh di Pantai Kuala Pawoen, Desa Pante Sukon, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Kamis (16/11/2023). Kedatangan imigran tersebut memasuki gelombang ketiga dalam sepekan ini.
Gelombang pertama tiba pada Selasa (14/11/2023) dengan jumlah 200 imigran di Pantai Kulee, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Gelombang kedua menyusul keesokan hari, membawa 174 imigran di Desa Pasie Meurandeh, Kecamatan Batee, Pidie.
Sebelum menyuruh kembali naik ke atas kapal, awalnya warga ikut menolong para imigran dengan bantuan seperti makanan dan minuman ala kadar. Sebanyak dua ratusan lebih pencari suaka itu dikabarkan mencoba mencari peruntungan di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, tetapi mereka mengalami nasib yang sama.
Menurut Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, penolakan itu terjadi karena pemerintah Indonesia tidak memiliki mekanisme komprehensif dalam penanganan pengungsi luar negeri di Aceh. Penangangan pengungsi di Aceh malah terkesan diabaikan tanpa supervisi.
Padahal, Pasal 2 Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri telah menyatakan, pemerintah pusat seharusnya bekerja sama dengan lembaga tinggi PBB melalui organisasi internasional yang menangani pengungsi, sebut Azharul.
“Perpres 125/2016 yang mengatur mekanisme perlindungan dan penanganan pengungsi ini, tambahnya, memberikan semangat adanya penerimaan negara untuk akses mencari dan mendapatkan suaka sebagai sebuah bentuk perlindungan,” terang Azharul, Jumat (16/11/2023).
Di dalam perpres tersebut, tepatnya pasal 17 sampai 18 menegaskan bahwa Basarnas harus segera melakukan pertolongan ketika para pengungsi telah mendarat. Kedua pasal juga turut mengatur bagaimana instansi pemerintah dan masyarakat saling berkoordinasi.
“Tidak ada ketentuan dalam perpres ini tentang adanya penghalangan atau pencegahan pengungsi masuk ke wilayah Indonesia. Pemerintah Pusat punya tanggung jawab dan peran aktif di sini seharusnya,” tegas Azharul.
Menurut Azharul, Pemerintah Indonesia selama ini tampak membiarkan Aceh mencari jalan keluarnya sendiri dalam menangani kedatangan para pencari suaka itu. Hal ini dipandang Azharul “melawan” semangat Perpres 125/2016.
“Penolakan terhadap pengungsi yang sudah sempat mendarat lalu mengembalikan mereka ke perairan, justru melanggar prinsip ‘non-refoulement’ yang merupakan salah satu kewajiban internasional bagi setiap negara,” kata Azharul.
Melansir Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023), Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan gelombang kedatangan pengungsi Rohingya terjadi disebabkan karena banyak di antara etnis berstatus “stateless” atau tanpa kewarganegaraan itu yang ingin mencari hidup lebih baik.
Sebuah artikel berjudul Dilema Mengelola “Manusia Perahu” Rohingya di situs Fakultas Hukum UI menjelaskan bahwa etnis Rohingya yang terusir dari Myanmar terpaksa menumpang hidup di Bangladesh. (psc)







