Warga Aceh Pembawa 1,3 Ton Ganja ke Medan Diringkus Polisi

PORTALSWARA.COM — Warga Aceh pembawa 1.3 ton ganja ke Medan diringkus anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 1.3 ton ganja diamankan dari mobil boks BL 8237 HC, di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Warga Aceh pembawa 1.3 ton ganja tersebut, seorang pria bernama Mawardi (23), telah diamankan petugas.

Dari pemeriksaan, Mawardi mengaku 1.3 ton ganja tersebut diselundupkan dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, petugas mendapatkan informasi Senin (12/12/2022), akan ada kiriman barang berupa ganja dari Aceh.

“Pada hari ini kita lakukan lidik, pembuntutan dan pengadangan,” kata Valentino.

Ia mengatakan, dari informasi yang didapat oleh petugas, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.

“Ada informasi barang ini akan dibawa ke Jakarta, tapi tadi kita tanyakan dari tersangka ini akan dibawa ke Medan,” sebutnya.

Petugas juga masih menyelidiki pelaku lainnya yang terlibat dalam penyelundupan ganja tersebut, termasuk pemesan.

“Ini masih kita dalami lagi hasil pembuntutan kami dan pada saat melakukan penangkapan ini satu orang atas nama M. Masih kita dalami untuk pemesannya,” ujar Valentino. (psc)

Baca Juga :  Warga Aceh Tolak Imigran Rohingya