Gapensi Akan Seret Oknum Pada Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut yang Amburadul

PORTALSWARA.COM — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi akan seret oknum pada proyek Rp2,7 triliun di Sumatera Utara (Sumut) yang amburadul.

Sebab, megaproyek pembangunan jalan dan jembatan bernilai Rp2,7 triliun di Sumatera Utara yang amburadul tersebut, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Proyek multiyears yang pendanaannya berasal dari APBD Sumut ini dipastikan tidak akan selesai sesuai target yang ditetapkan.

“Kami bisa pastikan bahwa pengerjaannya itu tidak akan selesai, karena banyak pelanggaran yang terjadi. Mulai dari pelanggaran administrasi hingga undang-undang,” kata Dewan Pembina Gapensi Sumut, TM Pardede, Jumat (24/11/2023).

TM Pardede bersama sejumlah tokoh dari asosiasi jasa konstruksi di Sumatera Utara, di antaranya, Erikson Tobing, Jimmy Simbolon, Ucok Cardon, Murniati Pasaribu dan sejumlah anak muda yang juga pengusaha jasa konstruksi seperti Steve Excel dan Ronald Sinaga, menjelaskan, setelah munculnya pengumuman terhadap tender bernilai Rp2,7 triliun tersebut dirinya langsung mendatangi Dinas PUPR Sumut. Ia mempertanyakan alasan membuat proyek yang terletak di puluhan titik tersebut dijadikan 1 paket. Sementara, pengerjaan proyek tersebut dipastikan harus melibatkan perusahaan dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.

“Apa urgensinya digabungkan menjadi satu paket? Saya pernah usulkan agar ini dijadikan beberapa paket sesuai kualifikasinya, sehingga ada paket yang bisa dikerjakan oleh pengusaha di Sumut. Namun kata Kadis waktu itu Gubernur tidak setuju,” ujarnya baru-baru ini.

Sementara itu, Ronald Sinaga mengatakan, pemaksaan proyek ini digabungkan menjadi satu paket menunjukkan indikasi persekongkolan antara perusahaan PT Waskita Karya dengan pihak Pemprov Sumut dalam hal ini Dinas PUPR.

Sebab, dalam persyaratannya perusahaan berstatus milik BUMN tersebut memenangkan tender padahal mereka hingga saat ini tidak dapat menunjukkan dana segar senilai Rp1,4 triliun yang menjadi salah satu syarat untuk ikut tender.

Baca Juga :  Kurir Sabu 3 Kg Jaringan Medan Dibekuk Polisi di Tanjab Timur

“Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumut, itu jelas terungkap di mana saat anggota dewan meminta mereka memaparkan progres pembangunan, mereka tidak dapat memaparkannya. Kemudian ketika kita minta menunjukkan dana awal senilai Rp1,4 triliun, mereka juga tidak mampu menunjukkan. Artinya mereka juga tidak memiliki kualifikasi untuk ikut tender apalagi menang,” ungkapnya.

Melansir rmol, Senin (27/11/2023), karena itulah, lanjut Ronald, masyarakat jasa konstruksi yang berasal dari berbagai asosiasi jasa konstruksi di Sumatera Utara akan membawa hal ini ke jalur hukum. Gapensi akan seret oknum yang terlibat dalam persekongkolan tersebut.

“Kita ingin semua yang memiliki tandatangan pada dokumen proyek ini untuk bertanggungjawab. Kita tinggal tunggu waktunya, karena data lengkap kami sudah punya untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (psc)