KPU RI Mengizinkan Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

PORTALSWARA.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pemilih diperbolehkan bawa HP saat mencoblos pada 14 Februari 2024. Meski demikian, Hasyim menekankan agar tidak melakukan rekaman atau pemotretan di dalam bilik suara untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih.

“Boleh bawa HP, tapi tidak boleh merekam,” ujar Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Rabu (31/01/2024).

Ia menegaskan bahwa larangan merekam bertujuan untuk melindungi kerahasiaan suara pemilih dan mencegah potensi masalah yang dapat timbul jika rekaman tersebut viral.

Hasyim menyoroti bahwa rekaman dapat mengganggu asas kerahasiaan dan menciptakan kesulitan dalam klarifikasi jika situasinya menjadi viral.

“Jangan diviralkan, ini jadi pertanyaan. Harus melacak satu per satu dan seterusnya,” tegas Hasyim. (psc)

Baca Juga :  KPU Medan Siap Pelajari Materi Gugatan Paslon Ridha-Rani