Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok: Abdullah Roni Ingatkan Warga Kota Medan

PORTALSWARA.COM — Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil VI, Abdullah Roni, kembali mengingatkan warga terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kemarin.

Roni menyoroti masih tingginya pelanggaran, terutama terutama terkait kawasan tanpa rokok. Dimana, merokok di tempat terlarang seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Pada acara sosialisasi Perda tersebut di Jalan Ahmad Yakin 4, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada 3 dan 4 Februari 2024, Roni menegaskan pentingnya mematuhi aturan tersebut. Pasal 8 dan 9 Perda Nomor 3 Tahun 2014 secara tegas melarang merokok di fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum.

Roni juga mencatat bahwa pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenai sanksi.

“Berarti kalau ada orang merokok di rumah sakit, boleh kita larang. Karena dia telah melanggar pasal 8 Perda ini,” ungkap Roni. “Kalau ada orang yang merokok di sekolah, berarti dia melanggar pasal 9,” imbuhnya.

Selain memperingatkan dampak kesehatan bagi perokok dan orang di sekitarnya, Roni juga menyoroti manfaat ekonomis dengan tidak merokok, yang dapat menghemat pengeluaran sehari-hari. Upaya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga Kota Medan untuk mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok demi kesehatan dan kenyamanan bersama. (psc)

Baca Juga :  Kesetaraan Gender jadi Prioritas Pemko Medan