PORTALSWARA.COM — Briptu S, anggota Satreskrim Polrestabes Medan, telah ditangkap ketika diduga edarkan narkoba di dekat tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun, menyatakan bahwa Briptu S saat ini ditahan di Polda Sumatera UtaraUtara atas dugaan edarkan narkoba.
Kombes Teddy Marbun, dalam keterangannya Rabu (21/02/2024), menyebutkan, dia (Briptu S) ditangani di Polda. Ia (ditahan di Polda). Meskipun Teddy enggan memberikan rincian lebih lanjut tentang masalah yang dialami oleh Briptu S, ia belum dapat memastikan apakah Briptu S akan dipecat atau tidak.
“Ya belum tahu ya (apakah Briptu S akan dipecat atau tidak). Masih diproses lah,” tambahnya.
Briptu S, personel Satreskrim Polrestabes Medan dari Unit PPA, diduga diamankan pada Sabtu (10/2/2024) dini hari. Kabarnya, Polda Sumatera Utara sedang menangani kasus ini, dan belum ada kepastian mengenai nasib Briptu S dalam institusi kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan bahwa Briptu S memang anggota Satreskrim Polrestabes Medan.
“Iya,” ujarnya, ketika ditanya apakah Briptu S merupakan anggotanya.
Hingga saat ini, informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini masih dalam proses pengembangan. (psc)







