Babak Baru Kasus Anggota Bawaslu Medan yang Di-OTT Polda Sumut

PORTALSWARA.COM — Kasus Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru dengan sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Sidang perdana, yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan pada Kamis (22/02/2024), mencakup pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Gonggom Halomoan Simbolon.

Babak Baru kasus anggota Bawaslu tersebut mengungkap perbuatan Azlansyah diduga melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Medan, Muttaqin.

Azlansyah, bersama dua warga sipil, Fahmy Wahyudi Harahap (29) dan IG (25), ditangkap pada malam Selasa (14/11/2023) di Hotel JW Marriott. Mereka tertangkap tangan dalam aksi dugaan pemerasan terkait pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kesulitan dalam pengurusan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mempersulit proses pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan. Kasus ini terus berkembang dengan sidang perdana yang menjadi titik fokus perhatian publik. (psc)

Baca Juga :  Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah Kejatisu, Sejumlah Dokumen Disita