LBH Medan: Dugaan Kelalaian Senpi Brigadir Imansyah Tindak Pidana yang Harus Diadili

PORTALSWARA.COM — Penempatan Brigadir Imansyah Harefa di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses penegakan etik profesi polri oleh Propam Polda Sumut, terkait persoalan pengamanan senjata api menunjukkan adanya persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh. Pernyataan tersebut sebagaimana dikutip dari salah satu media online baru-baru ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH didampingi Richard SD Hutapea SH dan Siti Khadijah Daulay SH, menegaskan patsus terkait kelalaian senjata api Imansyah bukan hanya tentang dugaan pelanggaran etik. t
Tetapi juga dugaan tindak pidana Kelalaian yang menyebabkan orang mati/meninggal dunia sebagaimana Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori denda Vā€.

Penyidik, katanya, tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang secara fisik menarik pelatuk. Atau secara lebih luas melakukan uji balistik (Metode pemeriksaan ilmiah dalam menganalisis kekuatan gerak, lintasan, serta dampak dari proyektil/peluru).

Tetapi, lanjutnya, penyidik harus menguji ada atau tidaknya kealpaan dalam penguasaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengendalian senjata api yang berada dalam tanggung jawab Imansyah.

“Bahkan, bagaimana senjata tersebut dapat berada dalam jangkauan korban, serta apakah kelalaian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian Winda,” ucap Irvan melalui rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (12/08/2026).

Dalam konteks senjata api anggota Polri, kepatuhan terhadap ketentuan pengamanan dan pengendalian senjata api juga harus diperiksa, termasuk ketentuan dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Dilansir dari Tribun Medan, proses etik tersebut tidak menutup ruang penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidananya. Baik pidana kelalaian ataupun dugaan tindak pidana pembunuhan yang seyogiyanya telah dilaporkan ayah Winda Lorenza Gowasa ke Polda Sumut, sebagaiman surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1286/VIII/2026/Polda Sumut tertanggal 7 Agustus 2026.

Baca Juga :  Kelebihan Bayar Rp3,9 M di PUPR Langkat jadi Temuan BPK, Plt Kadis Khairil Azmi Bungkam

Jika terbukti bahwa kelalaian dalam pengamanan senjata api menyebabkan atau berkontribusi secara kausalitas (sebab akibat) terhadap kematian Winda, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti sebagai pelanggaran etik, tetapi wajib diusut tindak pidananya.

Secara faktual beredar dimedia dan keterangan keluarga jika banyak kejanggaln terkait matinya winda, mulai dari ditemukanya luka lebam pada mata, tengkorak kepala yang lembek dan lainya. Bahkan alur cerita klaim bunuh diri yang tidak logis menurut keluarga maka sudah sepatutnya Penyidik melakukan peyidikan secara scientific crime investigatioan (SCI). Agar kecurigaan keluarga korban dan masyarakat Indonesia bisa terjawab.

“LBH Medan juga menilai bahwa pernyataan mengenai dugaan bunuh diri tidak boleh menjadi kesimpulan final, sebelum seluruh bukti diuji secara ilmiah. LBH Medan menilai jika hukum harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan fakta yang dipaksa mengikuti kesimpulan awal,” papar Irvan.

Oleh karena itu, katanya, penyidik harus mengungkap matinya Winda secara objektif dan berkeadilan. Kalau tidak diungkap, maka wajar jika terus akan menimbulkan sepekulasi di masyarakat dan ini sangat berdampak terhadap institusi Polri.

Melalui rilis ini, LBH Medan juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan yang sering kali prematur dalam mengambil kesimpulan terhadap penegakan hukum.

Dari perspektif HAM, negara berkewajiban melindungi hak hidup dan memastikan kematian yang tidak wajar diselidiki secara efektif. Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU HAM, Pasal 3 DUHAM, serta Pasal 6 ICCPR menjadi dasar penting bahwa hak hidup harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus ditangani secara serius. (r/psc)