Seludupkan 3.8 Kg Sabu ke Palu: 2 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

PORTALSWARA.COM — Personel Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.8 kg sabu ke Kota Palu. Dua pria berinisial AK (24) dan MH (29) ditangkap di Bandara Kualanamu Deli Serdang pada keberangkatan pertama ke Palu, Rabu (21/02/2024). Petugas berhasil menyita 3.8 kg sabu dari kedua pelaku.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa polisi mendapatkan informasi tentang distribusi narkoba tersebut dan bekerjasama dengan petugas Bandara Kualanamu untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti pada hari Kamis (22/02/2024).

Kedua pelaku merupakan warga Aceh yang terlibat dalam jaringan Aceh-Sulawesi. Saat diperiksa, pelaku mengakui mendapatkan sabu-sabu dari Medan. Narkoba tersebut direncanakan diantar ke Kota Palu atas perintah seseorang berinisial H, yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Hari ini, polisi terus mengembangkan jaringan ke orang lain,” tutur Hadi. (psc)

Baca Juga :  WNI Lecehkan Wanita Saat Umrah Divonis 2 Tahun Penjara