UU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi

PORTALSWARA.COM — Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, disepakati Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau Rancangan UU DKJ sebagai Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar anggota dewan yang hadir. Hanya satu fraksi, yakni PKS yang menolak.

“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Rancangan UU DKJ mengubah status Jakarta, yang tidak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota. Hal ini terjadi setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan UU No. 21/2023, memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur.

Jakarta, yang kini menjadi daerah khusus, memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. RUU tersebut juga menetapkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur, yang meliputi beberapa kabupaten dan kota di sekitarnya.

Meskipun hanya satu fraksi yang menolak RUU DKJ, yaitu Fraksi PKS, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap dibahas secara tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.

Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (30/03/2024), RUU DKJ menjadi bukti perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan Indonesia dan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di Jakarta serta kawasan sekitarnya. (psc)

Baca Juga :  Cuaca Kota Medan Hari Ini Diprediksi Cenderung Berawan