PORTALSWARA.COM — Polisi berhasil menangkap dua pencuri yang melakukan aksi nekat dengan merampas uang seorang biarawati senilai Rp100 juta di Kelurahan Atambua, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (04/04/2024) malam.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Osias Soleman Elik (57) dan Syarifudin (53). Motif dari aksi kriminal ini ternyata terkait utang besar yang menjerat Syarifudin kepada rentenir sebesar Rp300 juta.
“Makanya saya lari ke sini karena utang banyak sekitar Rp300 juta. Itu saya pinjam dari rentenir untuk bayar uang kuliah dari tiga anak saya,” kata Syarifudin di Mapolda NTT, Kamis (04/04/2024) malam.
Syarifudin mengungkapkan bahwa utang yang membebani dirinya itu diperolehnya dari rentenir di desa asalnya di Sumatera Selatan untuk membiayai pendidikan tiga anaknya di Palembang. Dalam upaya melunasi utang tersebut, Syarifudin memutuskan untuk melakukan tindakan kriminal dengan merampas uang dari biarawati.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengungkap bahwa uang hasil curian tersebut digunakan oleh Syarifudin untuk membayar utang sebesar Rp60 juta dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara Osias mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk berjudi offline dan online, serta menyewa layanan perempuan.
Tidak hanya itu, Osias juga merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dengan catatan kasus di Sumba Timur pada tahun 2021.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap rekam jejak Syarifudin untuk mengetahui apakah ini merupakan aksi pertamanya atau sudah berulang kali terjadi.
Kronologi penangkapan menunjukkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Kota Kupang setelah melarikan diri dari tempat kejadian.
Polisi melakukan identifikasi dan pembuntutan terhadap mereka, dan akhirnya berhasil menangkap mereka setelah melakukan perlawanan. Dalam upaya penangkapan, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena salah satu pelaku melakukan perlawanan.
Melansir berbagai sumber, Minggu (07/04/2024), pelaku yang berusaha melawan, Osias, kemudian terluka di bagian kakinya. Semua pelaku kini dalam proses hukum lebih lanjut. (psc)






